Diduga Korupsi SPPD Fiktif, Sekda MBD Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Tiakur

December 4, 2022
17

Tiakur (MBD), mediatifatanimbar.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), diinformasikan telah menahan Sekretaris Daerah (Sekda) MBD, Alfons Siamiloy. Siamiloy, ditahan setelah melewati serangkaian pemeriksaan panjang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terkait dugaan tindak pidana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif yang melibatkan dirinya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas86. com, Sekda Siamiloy, digelandang ke rumah tahanan, Senin (27/11/2022), sekitar pukul 20.00 WIT. “Pak Sekda ditahan setelah melalui berbagai pemeriksaan dugaan SPPD fiktif di MBD. Ini kasus lama, “kata sumber, kepada awak media, Selasa (28/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Barat Daya, Rudi Hartoko, ketika dihubungi belum memberikan penjelasan terkait penahanan Siamiloy. Namun, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dihubungi, membenarkan kalau Siamiloy telah ditahan.”Benar saudara A.S ditahan. Saudara A.S ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif didalam daerah maupun luar daerah di MBD,”kata Wahyudi, ketika dihubungi awak media selasa.

Sebelumnya, Siamiloy yang dikonfirmasi wartawan dengan tegas membantah terlibat SPPD fiktif tersebut. “Tidak benar saya terlibat dalam SPPD fiktif, kalau hal itu terjadi, kenapa setiap tahun pertangungjawaban keuangan atau hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Maluku di MBD selalu dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setiap tahun,”kata Siamiloy, beberapa waktu lalu.
(Amas).

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?