3 Tahun Mangkrak, Masyarakat Sangliat Krawain Desak APIP Usut Aliran Dana Pembangunan Balai Desa

September 8, 2023
IMG-20230909-WA0001

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar 

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah tokoh masyarakat desa Sangliat Krawain (Sangkra), kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, kembali mendatangi pemerintah daerah setempat dan mendesak segera dilakukan pemeriksaan khusus terhadap sejumlah pihak yang bertanggungjawab dalam proses pekerjaan pembangunan balai desa maupun gedung MCK di desa Sangkra.

Mantan ketua BPD Sangliat Krawain, Agapitus Melwatan menyatakan pada 28 Agustus 2023 lalu, mereka telah datang dan berdialog dengan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta perwakilan kantor Camat Wertamrian.

“Dalam pertemuan itu, kami telah meminta pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui SKPD teknis untuk segera mengusut penyebab gagalnya pembangunan balai desa Sangkra dan MCK pada tahun 2020,” katanya di Saumlaki, Kamis (7/9/2023).

Selanjutnya, mereka mengusulkan kepada Penjabat Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk segera mencopot Aloysius Melwatan dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Sangkra karena dinilai paling bertanggungjawab atas pekerjaan pembangunan di desa selama ini.

“Kami sudah minta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah -red) untuk periksa yang bersangkutan serta sejumlah aparat pemerintah desa yang paling bertanggung jawab,” katanya.

Pekerjaan pembangunan Balai Desa Sangkra berukuran 12×30 meter itu dibangun pada tahun 2020 dengan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) senilai Rp.519.236.000.

Meskipun total anggaran itu telah habis digunakan namun pekerjaan pembangunan balai desa baru mencapai 30 %.

Saat ini, balai desa yang dibangun di atas lapangan bola kaki itu nyaris tak bisa dilihat karena telah tertutup rerumputan. Disekelilingnya juga telah dihimpit ilalang, sehingga mudah terbakar jika wilayah itu dihajar “si jago merah”.

Selain itu, salah satu dinding bangunan Balai desa telah roboh, karena diduga pekerjaannya asal-asalan sehingga tidak bisa bertahan lama.

“Setelah pertemuan itu, kami datang lagi dan bertemu dengan inspektur pembantu atau Irban dua. Tadi, kami datangi beliau menagih janji dari beliau karena tahun lalu saat kami datang ajukan laporan, beliau berjanji kepada kami bahwa akan memberikan kado Natal bagi masyarakat Sangliat Krawain” katanya.

Menurutnya, kado Natal yang dimaksudkan oleh Irban 2 pada Inspektorat kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah keseriusan APIP untuk memenjarakan Aloysius Melwatan (Sekretaris Desa Sangkra) yang dinilai paling bertanggungjawab atas penggunaan dana desa.

Selain Agapitus, mereka yang datang menemui Irban 2 adalah Litus Batleware, Wakil BPD Yakobus Silan, sejumlah tokoh masyarakat seperti Yoseph Silan, Korintus Kelitadan, Cosmas Kelitadan serta dua tokoh agama yaitu Antonius Yanubi dan Hari Rumaf.

“Kami sudah ajukan laporan di tahun 2021 dan saat kami datang bertemu Irban 2, beliau sampaikan bahwa akan berikan kado hari raya Natal bagi kami. Padahal, sampai saat ini belum ada realisasi,” kata Litus Batleware.

Litus Batleware menyatakan, pembangunan balai desa itu juga mengakibatkan tidak ada fasilitas bagi para pemuda di desa untuk berlatih, karena lapangan bola kaki yang telah digunakan selama ini telah disulap untuk pembangunan balai desa.

Sekretaris desa Aloysius Melwatan juga dinilai berbohong karena saat itu telah berjanji di depan Bupati Kepulauan Tanimbar untuk menyiapkan lapangan bola kaki yang representatif bagi para pemuda, menggantikan lapangan bola kaki yang telah digunakan untuk pembangunan balai desa.

“Sekdes janji untuk ganti lapangan bola kaki bagi para pemuda di desa ini dihadapan Bupati saat beliau mengunjungi desa Sangliat Krawain pada tanggal 12 Desember 2020. Nah, ini kan pembohongan dan kami minta dia harus bertanggung jawab,” ujar Litus.

Kosmas Kelitadan dan Yoseph Silan yang hadir juga mengutarakan pendapatnya. Mereka menilai, pemerintah desa Sangkra telah gagal dalam pekerjaan pembangunan di desa.

Selain pembangunan balai desa, mereka menyatakan bahwa ada juga pembangunan MCK dan sejumlah rumah layak huni pada tahun 2018 hingga saat ini belum berhasil dikerjakan, padahal diketahui seluruh anggarannya telah dicairkan.

“Kami nilai yang paling bertanggung jawab adalah Sekdes. Dan dia sudah tidak layak lagi jadi harus diganti” kata mereka.

Menurut mereka, Inspektur pembantu 2 pada Inspektorat kabupaten Kepulauan Tanimbar telah berjanji akan berkunjung ke Sangliat Krawain dalam tempo satu Minggu untuk menindaklanjuti laporan dan desakan masyarakat.

Reporter : (MTT. SL)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?