Categories: Nasional

6 Tersangka Dugaan Tipikor BPKAD Tanimbar Ditahan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar 

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A. 2020 (Tahap II), berita ini dikutip dari Siaran Pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: 03/Q.1.13/09/2023 Senin, 25/9/2023

Para tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar senin 25 September 2023 pukul 13.00 WIT. bertempat di Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menerima penyerahan Tersangka sebanyak 6 orang antara lain :
JB, S.Sos selaku Kepala BPKAD Tahun Anggaran 2020;
MGB, S.E. selaku Sekretaris BPKAD Tahun Anggaran 2020;
KYO, S.Kom selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020;
LM, S.E., M.Acc. selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020;
LEL, S.E., M.Ec.Dev., M.Si. selaku Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020; dan
KS, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020

Bahwa terhadap Terdakwa selanjutnya dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum terhitung mulai hari ini tanggal 25 September 2023 untuk 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas II A Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

Dalam perkara tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp6.682.072.402,00 (Enam milyar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu empat ratus dua rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah terhadap Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara/Daerah dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Bahwa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memudahkan dalam melakukan kontrol penanganan perkara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Reporter : (MTT-03)

Editor.     : Redaksi 

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

10 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

23 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

1 day ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

1 day ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

2 days ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

3 days ago