*Akhirnya Petrus Fatlolon Ditetapkan Tersangka Korupsi*

June 19, 2024
IMG-20240619-WA0141

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar siaran pers terkait dugaan 2 (dua) tindak pidana korupsi *Penyalahgunaan Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi Tahun Anggaran (TA) 2020 s/d 2022* dan *Penyalahgunaan Perjalanan Dinas Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, Rabu, 19/6/2024.*

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki, rilis siaran pers terkait dua perkara pidana korupsi menyebutkan antara lain :

Dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA 2020 s/d 2022 telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print 203/Q.1.13/Fd.2/5/2024 tanggal 03 Mei 2024 dan hingga saat ini sementara pengumpulan alat bukti lainnya berupa pemeriksaan para Saksi dari setiap Komisaris dan jajaran Direksi baik di PT Tanimbar Energi selaku Induk Perusahan hingga di PT Tanimbar Energi Abadi dan PT Tanimbar Energi Mandiri selaku Anak Perusahaan, serta Pihak dari Pemerintah Daerah terkait.

Sementara dugaan perkara korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam pengunaan anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA 2020 telah dilaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap ataupun memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa RBM dan PM sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara Kolektif menetapkan 1 (satu) orang Tersangka baru yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024 berinisial *PF selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022.*

Adapun nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar *Rp. 1.092.917.664,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).* Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tersangka PF sebagaimana dalam fakta yang adalah sebesar *Rp. 314.598.000,00 (Tiga Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah).*

Penetapan tersangka PF adalah sebagai lanjutan dari tindakan Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/02/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

Reporter : (TT 03)

Editor. : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?