Alysius Soroti & Mengkritisi ASN Yang Sering Korupsi Waktu

March 25, 2024
IMG-20240325-WA0001

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala Kantor Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar Alysius Paskalis Rumwarin. S.fil, mengatakan bahwa, secara umum Aparat Sipil Negara (ASN) menganggap “Korupsi Waktu” sebagai masalah sepele karena tidak berurusan dengan pidana Ungkapnya kepada wartawan media ini melalui selembar karya tulisnya Senin, 25/03/2024.

Menurutnya, pandangan seperti itu tentunya, mereduksi mental ASN sebagai pribadi yang bebas dan bertanggung jawab lalu menjuktifikasi korupsi dikalangan mereka. Tambahnya, esensi masalah bukan lagi terletak pada gaji, bukan pula kesejahteraan yang lain, sekalipun itu sangat terpengaruh terkait masalah mental. Gaji kecil ataupun gaji besar, tunjangan kecil atau tunjangan besar tidak berpengaruh bila sudah menyangkut mental.

Lebih lanjut kata Rumwarin, mental itu tentu berhubungan dengan suasana kejiwaan dan pola pikir, (mid-set) seseorang dengan menganggap korupsi waktu sebagai masalah sepele, seorang ASN akan merasa biasa-biasa saja, ketika perbuatan tersebut. Pola pikir yang tidak sehat tentunya akan melahirkan perilaku yang buruk. Sikap menganggap korupsi waktu membuat seseorang mempraktekannya tanpa beban dan berimplikasi pada budaya kerja (Culture-set).

Kondisi inilah menyebabkan korupsi waktu tidak pernah habis, ceritanya, disetiap Lembaga dan Instansi Pemerintahan baik di pusat maupun Daerah, tidak sulit kita menurut cerita ada ASN yang selalu hadir tepat waktu sekedar hanya untuk diliat pimpinan. ASN-ASN itu menampakan diri sebelum pukul 07.30 waktu setempat untuk mengikuti apel pagi, kemudian menghilang entah kemana, dan kemudian muncul menjelang pukul 16.00 saat apel sore. Tambah dia, ada ASN yang hampir setiap hari terlambat, tetapi ketika Presensi Online atau Absen diprint terbaca selalu hadir tepat waktu. Selanjutnya kata dia, Bagi ASN yang bolos saat jam Kantor lasimnya berkeliaran ditempat-tempat umum sambil berseragam dinas, dengan berbagai cara yang nampak seperti duduk santai, bercengkrama di warung makan atau berbelanja di pasar seolah-olah tidak ada pekerjaan yang harus diselesaikan.

Selain itu menurutnya, ada juga ASN yang selalu di Kantor, tetapi sebagian waktunya dihabiskan hanya melakukan hal-hal yang tidak berkorelasi dengan pekerjaannya, tetapi hanya semata bercerita dengan teman, bermain gem, menonton youtube atau mengarungi media sosial sampai kecapaian lalu tertidur pulas di ruangan kerjanya. Namun ada ASN yang salah memanfaatkan jam istirahat makan siang, pada hal tujuan jam istirahat adalah untuk mengembalikan stamina serta menyegarkan pikiran. Yang terjadi bagi sebagian ASN justru keenakan dangan waktu istirahat, akibatnya terlambat bahkan tidak kembali lagi ke tempat keja dalam hal ini Kantor.

Implikasi Korupsi Waktu

Korupsi waktu tentu membawah konsekuensi destruktif bukan hanya bagi yang bersangkutan tetapi juga berdampak terhadap orang lain bahkan negara. Korupsi waktu oleh ASN mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit. Menurut Indria Mayesti tahun 2013 membuat kalkulasi “korupsi waktu 1 jam sehari oleh seorang ASN mengakibatkan kerugian negara Rp. 14 juta per-tahun. Jumlah ASN di Indonesia kurang lebih 4 juta, bila setengahnya saja mengkorupsi waktu 1 jam sehari maka duit negara yang dikorupsi triliunan rupiah.

Selain itu terkait, Kerugian Untuk Instansi, ASN yang mengorupsi waktu tentu mengakibatkan produktifitas rendah, target atau kewajiban tidak terlaksana dengan baik, karena sikap tersebut hanya memperburuk Image masyarakat terhadap Instansi tempat ASN itu bekerja. Efek lain dari korupsi waktu adalah pelayanan birokrasi tidak maksimal, akibatnya orang-orang yang membutuhkan jasa layanan dari seorang ASN terpaksa menunggu lama dan tentu tanpa adanya kepastian.

Selain itu, kebiasaan mengorupsi waktu membuat seorang ASN kehilangan kepercayaan dari banyak pihak. Seorang ASN tersebut tentu dianggap tidak memiliki keutamaan baik Horizontal maupun keutamaan Vertikal, secara vertikal dia bukan seorang ASN yang beriman, berharap dan mengasihi Tuhan sebab dia tidak mengelolanya dengan baik kehendak bebas yang Tuhan anugerahkan kepadanya.

Sedangkan secara Horiszontal, ASN tersebut bukan Abdi Negara dan Abdi masyarakat yang baik. Dia tidak dapat diandalkan oleh sesamanya bahkan oleh pimpinannya sendiri karena tidak memiliki disiplin birokrasi.

ASN harus merubah pola pikirnya tentang korupsi waktu. Dia mestinya menyadari bahwa korupsi waktu adalah bukan masalah sepele , melainkan suatu perbuatan jahat yang harus dibasmi. Kendati secara yuridis formal ia belum merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary crime) yang disejajarkan dengan kejahatan terorisme seperti korupsi uang dan penyala gunakan jabatan, namun secara etis-moral ia sama “Busuk” dengan korupsi uang dan penyalah guna jabatan maka, tentu menyianyiakan waktu atau menghabiskan waktu untuk hal-hal yang tidak ada sangkut paut dengan tugas pokok dan fungsinya merupakan perbuatan melawan hukum dan norma etis moral, sehingga tidak layak dibenarkan berdasarkan dalil apapun.

Kesadaran ASN untuk merubah pikirnya wajib di aktualisasi dalam budaya kerjanya dengan mulai mengubah kebiasaan-kebiasaan nukruk yang tidak disiplin ( santai tidak serius sampai tidak selesai). Agar ASN lebih disiplin ( santai disiplin sampai selesai ).

Disiplin itu bukan sekedar hadir tepat waktu, tetapi bagaimana mengelola dan memanfaatkan jam kerja secara sungguh-sungguh. Disiplin tidak identik dengan bekerja keras tanpa istirahat, tetapi melakukan apa yang harus dilakukan, bukan sekedar melakukan apa ingin dilakukan. Disiplin mencermin pengendalian diri, suatu sikap hidup yang teratur dan seimbang. Disiplin itu sebuah konsistensi, pendirian untuk melakukan sesuatu secara benar dan tidak ragu berdasarkan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Disiplin itu kemampuan memilih antara kebutuhan internal dengan tuntutan sosial, antar kebutuhan.

Subyektif dengan tuntutan obyektif, antara kepentingan pribadi dengan kepentingan organisasi. Disiplin itu sebuah keutamaan untuk berintegritas dan bertanggung jawab.

Dalam meningkatkan disiplin, pimpinan perlu melakukan pembinaan dan penegakkan aturan disiplin secara tegas. Pembinaan oleh pimpinan bukan sekedar lewat kata-kata, tetapi yang paling penting lewat keteladanan/role model bagaimana menjaga integritas waktu dalam berkerja. ASN perlu dibina agar hidupnya tertib, bermental baik, jujur, berdaya guna, mampu berkerja sama dan bertanggung jawab atas tugas pokok dan fungsinya. ASN yang disiplin dan berkinerja baik patut diberikan reward, sedangkan yang tidak disiplin diberikan shock therapy dalam rangka membangun kesadaran dirinya untuk berubah. Apabila yang bersangkutan tetapi tidak kooperatif dan sama sekali tidak berubah, pimpinan wajib menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan perundangan-undangan.

Alasannya pilihan untuk menjadi seorang ASN menuntut komitmen dan loyalitas dalam memikul amanah yang diembankan kepadanya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, sehingga segenap daya dan upaya dikerahkan untuk membangun amanah tersebut. Jam kerja harus diharga, dimanfaatkan secara bertanggung jawab karena itulah momen pengabdian mulia dari seorang ASN. Pelaku korupsi waktu jelas tidak memikul amanah tersebut.

Penulis Kepala Kementerian agama Kabupaten Kepulauan
(Alysius Paskalis Rumuarian. S.Fil)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?