Bawaslu Tanimbar, Membuka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024

May 18, 2024
IMG-20240518-WA0078

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Mengumumkan telah Membuka Pendaftaran untuk anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa nomor:01/OT.00/ PKJA/05/2024, Dalam rangka pemilu serentak tahun 2024. Berita ini diturunkan, dilansir dari Presrilis Bawaslu Kepulauan Tanimbar Sabtu 18/5/2024

Pembentukan panwaslu Kelurahan dan atau Desa dalam rangka menyukseskan pemilu serentak tahun 2024. Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Keluarahan/Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tentang perubahan keempat Atas peraturan badan pengawas Pemilihan Umum Nomor: 19 Tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian penggantian antarwaktu Badan Pengawas Pemilu Umum Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Luar Negeri. Untuk itu pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai berikut;

Editor : Redaksi 

 

 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?