Bawaslu Tanimbar: Sejak Tanggal 21 Januari 2024 Para Peserta Pemilu Boleh Lakukan Kampanye Rapat Terbuka

January 18, 2024
IMG-20240118-WA0171

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar Mathias Alubwaman.SH menyatakan bahwa, sejak tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 peserta pemilu diperbolehkan berdasarkan regulasi KPU untuk melakukan kampanya rapat terbuka, Jelas Alubwaman kepada wartawan media ini, saat ditemui diruang kerja Kamis 18/01/2024 pkl 14.23 Wit.

Menurutnya, berkaitan dengan tahapan, “Kampanye Rapat terbuka” yang akan di mulai tanggal 21 Januari hingga tanggal 10 Februari 2024 itu, secara nasional untuk seluruh Indonesia berdasarkan jadwal yang di keluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan demikian, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama jajarannya berharap agar para peserta pemilu tetap berpedoman pada jadwal yang dikeluarkan oleh KPU.

Dalam kampanye rapat terbuka ini, tentu pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tetap melakukan pengawasan. Berangkat dari pengalaman berdasarkan tahapan yang sementara berjalan ini seperti tahapan kampanye, tatap muka dan pertemuan terbatas itu kewajiban mematuhi regulasi yaitu dari setiap Partai Politik, wajib menyampaikan pemberitahuannya kepada pihak Kepolisian setempat, dan tembusannya di sampaikan ke pihak Bawaslu dan KPU Kabupaten sebelum melakukan kampanye. Tuturnya

Hal tersebut sangat penting, tujuannya agar hak-hak dari setiap pemilu bisa terlindungi terutama soal jaminan keamanan, sesuai prosedur jika pihak lain yang sengaja mengganggu jalannya kampanye maka, pihak tersebut bisa dikenakan pidana. Ujarnya.

Namun, melakukan kampanye jika tidak memenuhi prosedur artinya tidak ada pemberitahuan ke pihak Kepolisian dan jika terjadi hal yang tidak di inginkan seperti keributan dan lainnya tentu tidak mempersalahkan pihak lain, malah pihak yang melakukan kampaye saat itu, tentu akan mendapat teguran keras, karena lalai atau melanggar regulasi yang sudah ditetapkan oleh KPU. Terang Ketua Bawaslu Kepulauan Tanimbar.

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?