Categories: Nasional

Bhabinkamtibmas Sangliat Dol pecahkan Masalah Warga Binaan melalui Problem Solving

Bertia Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Polres Kepulauan Tanimbar, Sebagai ujung tombak Kepolisian yang selalu hadir ditengah-tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas membantu menyelesaikan / memecahkan permasalahan (problem solving) yang dialami oleh warga binaannya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sangliat Dol Bripka D. Leatemia Melakukan penyelesaian masalah (Problem Solving) yang terjadi di tengah-tengah masyarakat desa binaan tepatnya di Desa Sangliat Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Minggu (02/07).

Giat Pemecahan masalah / Problem Solving ini dilaksanakan pada Ruangan Binmas Polsek Wertamrian, terkait dengan masalah Pengrusakan Tanaman(kebun) yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial IB terhadap Pelapor/ Korban yang berinisial SB.

Pada awalnya Terlapor datang ke kebun milik Pelapor dan langsung menebas pohon pisang yang ditanami sebanyak 14 rumpun. Didasari oleh kepemilikan dan historis Tanah yang belum pasti milik pelapor atau terlapor, karena merasa dirugikan sehingga pelapor melaporkannya ke Pemerintah Desa yang kemudian dibuatkan pengantar kepada Bhabinkamtibmas untuk dapat memediasi persoalan tersebut.

Kepemilikan tanah yang dimaksud berlokasi di samping SD NK Yorsudarso Sangliat Dol pada RT 05 RW 03 yang dimana tanah Tesebut belum pasti siapa pemilik lahan sehingga pada kesempatan itu Bhabinkamtibmas menghadirkan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi melalui Musyawarah terkait Permasalahan antara Pelapor dan Terlapor.

Hasil dari Mediasi melalui Musyawarah tersebut bahwa Antara pelapor dan terlapor Bersepakat untuk dapat mengambil Hasil kebun Milik masing-masing namun tidak lagi melakukan aktivitas di lahan tersebut sampai dengan ada Putusan Perdata dari Pengadilan sehingga Kedua belahpihak pun membuat kesepakatan bersama yang kemudian ditandatangani.

Tak lupa Bhabinkamtibmas memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada kedua belah pihak serta memberikan pemahaman kepada Terlapor dan pelapor agar tidak melakukan aktivitas di lahan Tersebut sampai dengan ada Putusan Perdata dari Pengadilan.

“Apabila ada kesalahan maupun perkataan waktu kejadian dan waktu pengurusan masalah saat ini agar kita dapat saling memaafkan guna terciptanya hidup yang aman dan damai” tutur Bhabinkamtibmas.

Sumber : ( Humas Polres KT)

Editor.  : Redaksi 

mediatif

Recent Posts

Miris, Aparat TNI AD – Athanasius Lartutul Diduga Tipu Warga Sipil

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Oknum aparat TNI AD, Athanasius Lartutul (Ais) asal desa Bomaki Kecamatan Tanimbar…

3 hours ago

CV. Arkilo Jaya Optimalkan Program Pemberdayaan Arang Batok Kelapa di Desa Ritabel

Ritabel (Tanimbar Utara), Mediatifatanimbar.id - Direktur CV. Arkilo Jaya, Bram Sarwuna, menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

9 hours ago

Menyongsong HUT Golkar Ke 61, DPD Golkar Kepulauan Tanimbar Gelar Pasar Murah

Sifnana, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar…

3 days ago

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

4 days ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

5 days ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

5 days ago