Bulan Ke 13 Segera Dibayarkan, Tergantung Optimalisasi Kerja Setiap Pimpinan OPD Lingkap Pemkab Kepulauan Tanimbar

June 27, 2023
IMG-20230627-WA0000

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id- Pelaksana Tugas Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Tanimbar Drs Yoseph J. Kelwulan, menyatakan bahwa, Surat Edaran terkait pembayaran Bulan ke 13 telah disebar luaskan, untuk itu diminta optimalisasi kerja dari setiap OPD melalui Bendahara untuk melakukan permintaan. Ungkap, Plt Sekda Tanimbar kepada Wartawan media ini, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Senin 26/6/2023.

Menurutnya, hal ini dilaksanakan berdasarkan perintah, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang, Tunjangan Hari Raya, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 akan segera terealisasi.

Untuk itu, dirinya berharap kepada setiap pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Lingkup pemkab. Kepulauan Tanimbar, agar kesiapan dokumen terkait dengan hal tersebut, kemudian segera diusulkan melalui Bendahara pengeluaran, untuk masukan Surat Perintah Membayar- langsung (SPM-LS) pertanggal dini hari 26/6/2023, disertai dengan daftar gaji yang disesuaikan dengan Aplikasi Sim gaji Taspen. Terang Kelwulan.

Sedangkan terkait gaji ke-13 untuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, dan Penjabat Negara direalisasikan berdasarkan – Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan. terangnya.

Tambahnya, gaji ke-13 untuk pimpinan dan anggota DPRD paling banyak sesuai akumulasi dari uang representase, sesuai tunjang keluarga dan tunjangan jabatan pimpinan, sesuai ketentuan per-Undang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Anggota DPRD, tuturnya.

“Kata Plh Sekda, terkait dengan besaran gaji bulan ke tiga belas yang akan dibayarkan, tentu didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023 ini.” Tutupnya.

Reporter. (MTT.03)

Editor. Redaksi.

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?