Categories: Nasional

Dana SPPD fiktif, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar diminta tetapkan tersangka

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, aktivis pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Pemerhati Tanimbar, Nikolas Frets Besitimur bertekad mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi Aliran dana SPPD Fiktif yang mengalir ke beberapa oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui modus operandi uang ketuk palu, Kamis (19/10) siang.

Kepada media ini, Nikolaus mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar menindak tegas oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terlibat dalam
menerima dana SPPD Fiktif, didalamnya adalah modus operandi Uang ketuk Palu
sebesar Rp.1,6 Miliar pada pembahasan APBD perubahan Tahun 2020 dan 2021.

Tidak main-main, Nikolaus juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar secepatnya menuntaskan kasus dugaan Korupsi uang ketuk palu yang telah memalukan dan menciderai lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang anggaran tersebut bersumber dari SPPD Fiktif  Rp.6,6 miliar tahun 2020 dan telah disalahgunakan dan merugikan keuangan Negara.

” Saya minta Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar jangan tebang pilih kasus korupsi fakta yang terjadi bahwa, masih ada aliran dana SPPD Fiktif yang di transfer melalui rekening pribadi anggota DPRD, dan juga masih ada aliran dana ke beberapa anggota DPRD yang lain sesuai dengan keterangan terdakwa namun tidak diperiksa.” Imbuh Nikolaus dengan nada kesal.

Anggota Lembaga DPRD Kepulauan Tanimbar, RLA yang dihubungi media ini terkait tuntutan aktivis pegiat anti korupsi, menyatakan bingung dan enggan berkomentar banyak.

Mengakhiri rangkaian tuntutan aktivis pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Pemerhati Tanimbar, Nikolas meminta Kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar segera menetapkan tersangka, kepada oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terlibat dalam penggunaan anggaran SPPD Fiktif Rp 6,6 miliar tahun 2020 yang kemudian dialihkan ke uang Ketuk Palu untuk memuluskan pembahasan APBD perubahan tahun 2020 dan tahun 2021, tutupnya.

Reporter : TT-08

Editor.     : Redaksi 

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

3 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

17 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

1 day ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

1 day ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago