Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Tunggakan kredit kendaraan roda empat
oleh Andi Kofit bekerja sebagai Satuan Pengamanan (SATPAM) di Kantor Bank Republik Indonesia (BRI) Cabang Saumlaki terhadap Perusahaan PT. Woory Finance di Saumlaki, menyatakan bahwa, dirinya akan polisikan Dirut PT.PT. Woory Finance karena perintah pegawainya untuk mengambil mobil miliknya tanpa sepengetahunnya. Ungkap Andi kepada wartawan media ini, Kamis 6/7/2023
“Ungkap Andi, dengan nada kesal dan kecewa berat bahwa mengapa pegawai pihak perusahaan dalam hal ini berinisial “HB” langsung mengambil kendaraan itu dari tempat kerjanya yang berlokasi di desa Tumbur tanpa sepengetahuannya,” tutur Andi.
Sambung dia, dirinya mengakui memang ada beberapa kekeliruannya yang dilakukan adalah sempat menyewakan mobil ini ke pihak lain dengan harapan mendapat sejumlah uang untuk pembayaran kredit, namun apa di kata, diluar dugaan terjadi mis komunikasi dimana sewa menyewa kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat perjanjian sewa, sehingga saudara Andi sempat minus keuangan untuk setoran kredit mobil tersebut, akibat penyewa secara sepihak membebankan biaya pergantian sparepart kendaraan kepada saudara Andi. bebernya
“Tolong mobil jangan diambil, kasih beta, supaya beta bisa bergerak cari uang, kalo tahan mobil, bagaimana beta mau cari uang. Jangan kasih susah beta” tukasnya.
“Andi sampaikan pula bahwa saat mobil diambil tidak dilengkapi dengan surat-surat yang jelas, hanya surat fotocopy saja dan saat bersamaan pula, Andi sempat membuat aduan ke Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar dan mendapat petunjuk bahwa ini sudah termasuk perlakuan perampasan mengambil hak barangnya orang dan dapat dipidana dengan hukuman 2 tahun 5 bulan.” Terang Andi.
Lagian aturan Finance yang sekarang berlaku bahwa mobil tidak bisa ditarik sembarangan lagi. Seharusnya pihak perusahaan merasa konsumen dalam hal ini, andi tidak memenuhi kewajibannya, mestinya pihak perusahaan membuat laporan Polisi dan diproses di Pengadilan, itupun bila pihak perusahaan menang, baru bisa dieksekusi kendaraan yang dimaksud, sebab kepercayaan perusahaan kepada “HB” keliru besar karena dia itu bukan siapa-siapa. sambungnya.
“Sesuai Putusan Makamah Konstitusi No.57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Vidusial menegaskan Perusahaan Lingsing/ Finance tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan. Lising harus menggugat debitur ke Pengadilan hingga memiliki kekuatan hukum tetap.”
Yang lebih parah lagi, kejadian di bulan juni 2023, pegawai “HB” dari pihak perusahaan secara diam-diam memasukkan kendaraan itu ke kapal laut KM.Cahaya Manggala dengan tujuan untuk di kirim kembali ke Ambon. Jelas Andi.
“Namun nasib baik masih berpihak ke Andi, atas pengamanan sigap pihak Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar, kendaraan itu berhasil dieksekusi, diturunkan dari kapal laut dan diamankan Pihak Serse Polres Kepulauan Tanimbar.”
Berbagai upaya Andi mempertahankan kendaraan itu dan bila dihitung- hitung Andi sudah merugi sekitar Rp 70an juta. Dijelaskan pula bahwa Andi laporkan perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut kepada pengacara sebut saja “IL” dan arahan pengacara tersebut kepada pihak perusahaan PT. Woori Finance agar supaya demi kelancaran semua pihak, perusahaan diminta agar dapat atur sebaik-baiknya, memberi kesempatan kepada Andi bisa menggunakan kendaraan itu, untuk pelunasan kredit dimaksud. Saran Pengacara.
“Mendasari, pantauan media sejauh ini, kendaraan tersebut masih dalam pengawasan Serse Polres Kepulauan Tanimbar sampai akan ada kepastian hukum selanjutnya. Selain itu, dari pihak wartawan media ini, menghubungi pihak Perusahaan PT. Woori, namun belum bersedia memberikan konfirmasinya dan berjanji akan memberikan keterangan lengkap saat semua pihak hadir dalam pertemuan atas undangan Bagian Reserse Polres Kepulauan Tanimbar.”
Reporter : (MTT.08).
Editor : redaksi