FXK, Klarifikasi Berita, Terkait Pernyataan Kepala Cabang Mandala Saumlaki Bukan 3 Tapi….

January 7, 2024
IMG-20240107-WA0071

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar 

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Salah Satu karyawan yang baru saja Putus Kontrak Kerja (PHK) beberapa bulan lalu di tahun 2023 silam. FXK saat membaca berita statemen dari Edy Widianto selaku Pimpinan Cabang Saumlaki, diri nya sangat menolak dan menurutnya sama sekali tidak ada unsur benar.

FXK, datangi media Tifa Tanimbar yang bertempat di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Sabtu 06/01/2024 untuk mengklarifikasi bahwa, 3 karyawan Mandala yang di PHK dimana diduga telah melakukan tindakan diluar peraturan perusahaan Mandala, itu tidak dibenarkan yang jelas bukan tiga orang, tetapi 2 orang, bukan dua orang tapi hanya satu orang.

Menurut FXK, berharap agar berkata jujur untuk diri sendiri bukan 3 tapi 2, bukan dua tapi hanya 1, mengingat permasalahan yang kini sudah diketahui publik, tentunya sudah di bicarakan secara intern bersama pimpinan Cabang perusahaan Mandala di Saumlaki Edi Widianto.

Terkait berita tersebut, Edi Widianto sengaja dan memanipulasi untuk membenarkan dirinya ke publik, sementara mengabaikan elektabilitas karyawannya yang selama kurang lebih 1 tahun 3 bulan, sudah berupaya keras untuk mengangkat status kepercayaan masyarakat banyak terkait dengan hadirnya perusahaan Mandala di Kabupaten yang berjuluk bumi duan lolat ini.

Kata FXK, kasus ini sesuai pemberitaan yang sebenarnya hanya FXK dan RJT, sedangakan EP tidak termasuk karena kasusnya beda, namun kasus EP tentunya dilindungi oleh Edy Selama kurang lebih satu bulan baru di PHK.

Kronologis kejadian kasus tersebut adalah, dari pihak perusahaan saat menerima komplain dari orang tua konsumen kemudian diaudit oleh perusahaan tentu FXK tidak membenarkan, kerena yang dilakukan adalah brifing.

Sesudah itu, Pimpinan Cabang Edi Widianto panggil menghadap namun disaat itu Edi belum dipercayakan penuh sebagai Pimpinan Cabang, tetapi masih sebagai pimpinan operasional, namun fakum kepemimpinan di kala itu maka, Edi dipercayakan sementara untuk melayani lajunya perusahaan di Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Terang FXK

Saat FXK menghadap ke Edi pimpinannya dan dirinya di tuding “leping” tentu dirinya tidak setuju mengapa? Dihadapan Edi pimpinannya, FXK sudah saling terbuka dan berkata jujur dan juga tidak saling merugikan, setelah keterbukaan itu terkuak, kemudian Edi panggilan RJT besama FXK, di hadapan Edi Widianto, RJT keluarkan uang senilai 1.165 ribu rupiah untuk menyelesaikan tunggakan nya. Namun disaat itu terjadi perdebatan, saat itu “Closing” mau tutup bulan tepat tanggal 31 Agustus 2023.

Kata Edi selaku Pimpinan Operasional disaat itu bahwa tunggu arahan selanjutnya dari Pimpinan Area Papua-Maluku. “Beberapa menit kemudian Edi tanya Rian pakai siapa punya uang lagi, FXK menjawab tidak ada, terus lindungi siapa lagi kata FXK, SM dari pada disemprot FXK berkata jujur.

Anehnya bahwa FXK saat sebut nama SM yang selama ini manfaatkan uang konsumen, yang beralamat di Wesawak kurang lebih 300an ribu rupiah, jelas- jelas SM pakai itu duit, ternyata kebijakan yang diambil Edi, SM aman, sedangkan FXK disuruh kembali ke kediaman sambil menunggu Keputusan dari manajemen. Jelas FXK

Disaat itu juga, Edi menyampaikan kepada FXK untuk segera membuat surat pengunduran diri, jika tidak proses di polisi, FXK menjawab, permintaan saya hanya itu saja namun kalau pak mau untuk proses di polisi, silahkan saja, Saya akan bertanggung jawab karena saya bukan tipe orang pengecut.” Tandasnya

“FXK, begitu kesal kepada pengendali Mandala Cabang Saumlaki Edi Widianto bahwa, orang yang melakukan pelanggaran di perusahaan “Edi” bisa lindungi, sementara yang berkata jujur tidak di indahkan tambah dia, saya siap bertanggung jawab kasus ini dimana saja saya di perhadapkan oleh Edi.
Kata FXK kepada media berdasarkan sejumlah hasil wa, selaku bukti fisik.”

Sebelum mengakhiri klarifikasinya, FXK berharap ” Jangan munafik terhadap diri sendiri, jangan menipu diri sendiri, berkata jujur terhadap sesuatu yang jujur dan bertindak bijak pada orang sesuai perbuatan masing-masing.
Tutupnya.

Reporter : (TT – 03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?