Gegara Perubahan Managemen PT. ABK Tenaga Kerja Lokal Di Singkirkan

July 1, 2024
IMG-20240701-WA0117

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Progres pekerjaan pembangunan Pasar Olilit Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh PT. Anugerah Bangun Kencana (ABK) hingga bulan Juni 2024 sesungguhnya tidak menunjukkan progres pekerjaan yang signifikan, akhirnya merubah manageman baru yang mana saat ini di tangani oleh Subkon dari Ambon.

Saat hadirnya Sub. kontraktor baru tersebut tentunya menjadi polemik bagi tenaga lokal yang sudah bekerja lebih awal. Peristiwa disaat itu karena tindakan manajemen baru tentu terasa dikesampingkan maka, timbul perselisihan di lokasi kerja. Tuntutan tenaga kerja adalah selama kurang lebih 1 bulan, belum pernah bayar upah kerja maka, wajib dibayarkan, tegas para pekerja Lokal. Akhirnya atas perhatian baik dari Managemen baru saat itu, dapat menyelesaikan upah kerja mereka dan dinyatakan selesai.

Selanjutnya para pekerja lama, bukan lagi menjadi tanggung jawab subkon baru, maka sebagian besar tenaga kerja yang direkrut oleh managemen lama turut di berhentikan dan diganti dengan tenaga kerja baru yang menjadi kewenangan managemen baru.

Pantauan media ini, pada Lokasi pekerjaan pembangunan Pasar Ngrimase Olilit Senin, 01/07/2024 tentu sudah diatur dengan baik, dan proses pekerjaannya dapat berlangsung aman dan lancar. Sejumlah pikiran masyarakat Tanimbar yang memantau jalannya pembangunan pasar tersebut sangat prihatin. Untuk itu Kepada Subkon baru yang bersedia melanjutkannya tentu harus konsen sehingga, sisa 4-5 bulan kedepan sesuai kontrak, pembangunan pasar tersebut sudah harus dipastikan selesai secara normal. Mengapa karena pasar tersebut merupakan janji langsung dari Presiden RI Joko Widodo kepada masyarakat Tanimbar pada umumnya melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Selain itu, kepada Subkon baru agar tidak menutup diri terkait regulasi Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dan Peraturan Menteri Nomor: 39 Tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja dan Surat Edaran Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor: 500.15/27 Tahun 2024 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerja dan Penempatan di setiap perusahaan.”

Untuk itu, diminta agar pihak perusahaan segera melaporkan kepada Dinas yang berwajib agar semua pekerja pada pembangunan tersebut terjawab sesuai kebutuhan, selain itu juga mendapat perlindungan dan kenyamanan seutuhnya demi menjawab terselesainya pembangunan pasar tersebut.

Jika hal ini, tidak ditanggapi baik oleh perusahaan maka, kepada petugas pada Dinas yang berkepentingan wajib turun ke lokasi kerja, untuk memastikan dilapangan berdasarkan tugas dan fungsi yang telah dipercayakan oleh Pemerintah

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?