Hadirnya Aman di Tanimbar, wujudkan kehidupan yang adil dan sejahtera bagi semua Masyarakat Adat

October 16, 2023
IMG-20231016-WA0079

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kepulauan Tanimbar Stan Wahilaitwan menyatakan bahwa AMAN adalah salah satu organisasi kemasyarakatan independen dengan visi untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan sejahtera bagi semua Masyarakat Adat di Indonesia. Ungkap Stan kepada Wartawan media ini bertempat di kediamannya di Kota Saumlaki 16/10/2023 pkl 15.23 wit.

Menurut Stan, AMAN bekerja di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk mewakili dan melakukan advokasi untuk isu-isu Masyarakat Adat.

Aman beranggotakan 2.449 komunitas Masyarakat Adat di seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 17 juta anggota individu. Kami menempati wilayah adat kami secara turun-temurun. Masyarakat Adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan mereka sebagai komunitas adat.

Struktur AMAN,
AMAN dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan Dewan AMAN Nasional yang dipilih oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara. Dewan AMAN Nasional anggota mewakili tujuh region AMAN, yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Setiap region diwakili oleh dua orang, satu laki-laki dan atau perempuan. Ujar Stan

Sekretaris Jenderal AMAN di dukung oleh satu orang staf khusus dan tiga orang deputi yang masing-masing menanggungjawabi urusan Organisasi, Komunikasi, dan Sumber Daya; Advokasi Kebijakan, Hukum, dan Politik; serta Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat Adat.

AMAN tingkat wilayah ditanggungjawabi oleh Pengurus Wilayah, dan tingkat daerah ditanggungjawabi oleh Pengurus Daerah. Proses pengambil keputusan tertinggi di tingkat wilayah dipegang oleh Dewan AMAN Wilayah, sedangkan di tingkat daerah dipegang oleh Dewan AMAN Daerah.

“Seluruh struktur AMAN menjalankan mandat yang ditentukan oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara.”

Untuk di ketahui oleh masyarakat adat Tanimbar terkait sejarah AMAN adalah
AMAN dibentuk pada 1999 sesuai dengan keputusan Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang pertama (KMAN I). Pada 17 Maret 1999, lebih dari 400 pemimpin Masyarakat Adat di Nusantara.

KMAN I membahas dan mencari solusi untuk mengatasi ancaman terhadap eksistensi Masyarakat Adat, termasuk pelanggaran hak asasi, perampasan tanah adat, pelecehan budaya, dan berbagai kebijakan yang mendiskriminasi Masyarakat Adat.

Pertemuan ini mengkonsolidasi gerakan Masyarakat Adat untuk pertama kalinya. Saat itulah AMAN di dirikan untuk melaksanakan dan keputusan-keputusan Kongres dan sebagai kendaraan yang digunakan oleh Masyarakat Adat untuk menegakkan hak-hak adatnya dan memposisikan dirinya sebagai komponen utama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sejak itu, Kongres Masyarakat Adat Nusantara telah diselenggarakan enam kali, yaitu pada 2003 di Tanjung Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat; pada 2007 di Pontianak, Kalimantan Barat; pada 2012 di Tobelo, Maluku Utara; pada 2017 di Tanjung Gusta, Provinsi Sumatera Utara; pada 2022 di Tanah Tabi, Provinsi Papua. Kongres Masyarakat Adat Nusantara selanjutnya dijadwalkan pada 2027 di Region Sulawesi, terang Ketua Aman Tanimbar.

Untuk itu dengan adanya kehadiran Organisasi, aman di Kepulauan Tanimbar ini, tentu dapat mendukung serta membantu melayani masyarakat adat yang hingga saat ini hak-hak atas tanah yang
belum di akui oleh negara akan di bantu untuk segera memiliki legalitas.

Kata Keuta Aman Tanimbar Stan Wahilaitwan, Aman tetap bergerak sesuai hasil kongres. Kepada maayarakat adat Tanimbar yang memiliki sejumlah lahan yang berbatasan dengan desa-desa tertentu, tentu saja Aman tidak punya kewenagan lebih untuk memutuskan batas-batas terntu, tetapi jika ada jalan untuk menuju legalitas terhadap hak-hak adat atas batas-batas wilayah tersebut, aman akan mendampingi untuk memberikan pikiran, masukan dan selanjutnya, juga di beri kewenagan penuh ke pihak desa untuk mengurus dan berhembuk secara bersama tanpa interfensi oleh siapapun, untuk mencapai mufakat.

Di akhir penjelasannya, dirinya memastikan bahwa jika desa-desa tertentu telah mendapat kesepakatan bersama dengan memiliki dokumen yang kuat dan sah untuk hak wilayah adat antar desa-desa tertentu, maka selanjutnya akan di ajukan oleh Pengurus Aman ke pihak pemerintah untuk di sahkan dan atau diakui oleh pemerintah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlalu. Tutupnya

Reporter : TT-03

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?