Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rony Watumlawar memgatakan bahwa, terkait TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) pihak keuangan siap bayar asalkan administrasi dari setiap pegawai di setiap OPD wajib masukan artinya hak dan kewajiban harus berjalan seralas. Ungkap Watumlawar kepada awak media ini saat di temui di ruang kerjanya 29/8/2023.
Lebih lanjut, menurut Kaban keuangan informasi tentang perintah pembayaran TPP itu sudah 3 tiga bulan lalu, demikian dalam apelpun Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar juga sudah sampaikan, jadi apalagi yang menjadi kendala sehingga hak pegawai terkait dengan tambahan penghasilan pegawai ini belum di terima.
“Saya harus berkata jujur bahwa, keterlambatan pembayaran hak pegawai (TPP) akibat dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, karena mungkin saja mereka berpikir bahwa administrasi pendukung penerimaan TPP dari setiap OPD kurang begitu merasa penting sehingga terlambat menyampaikan administrasi sebagai laporan, akhirnya dana TPP selalu terhambat dalam proses penerimaan,” Bebernya.
“Ironisnya terkait dengan data atau administrasi pendukung penerimaan TPP yang saat ini baru masuk sebanyak 13 SKPD, dan semuanya sudah dilakukan verifikasi untuk diproses pencairan 3 bulan.” Terangnya.
SKPD lain yang belum masukan administrasinya bukan TPP hangus atau APBD perubahan tetapi tunggu nanti bulan September baru diproses pencairan karena Vitur di SIPD, itu pembayaran TPP sama dengan pembayaran gaji, jadi bayar setiap bulan berjalan.
Reporter : (MTT-03)
Editor. : Redaksi