Hari Pertama, Polres Kepuluan Tanimbar gelar Operasi Patuh Salawaku 2023

July 10, 2023
IMG-20230710-WA0074

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar 

Saumlaki mediatifatanimbar.id- Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Lalu Lintas Tepat pada hari ini memulai pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku 2023 melalui Tema “Patuh dan tertib Berlalu Lintas cermin Moralitas Bangsa”, Senin (10/07).

Pada hari Pertama Pelaksanaan Operasi yang berlangsung selama 2 Pekan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 23 Juli 2023 ini dilakukan berupa Patroli Hunting dan himbauan yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Dionisius Fenanlampir, dan diikuti oleh Personel Polres Kepulauan Tanimbar yang terlibat dalam Pelaksanaan Operasi melalui Surat Perintah beserta melibatkan unsur TNI.

Pada kesempatan itu, Kasat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar AKP D. Fenanlampir mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan berupa Patroli Hunting dan Himbauan yang dilaksanakan pada hari Pertama ini untuk menekan angka kecelakaan, Pelanggaran Lalu Lintas dan Fatalitas akibat Laka Lantas serta untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam Berlalu Lintas.

“Kami berupaya menekan angka fatalitas korban kecelakaan dan juga mengurangi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh Masyarakat melalui Operasi ini” ungkap Kasat Lantas.

Lebih lanjut, Kasat Lantas menekankan kepada Personel agar dalam pelaksanaan tugas Operasi ini, semua petugas dituntut untuk melakukannya dengan cara Humanis, yang mana bukan hanya lewat Penegakkan hukum saja, tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan.

“Tujuan daripada Operasi ini adalah untuk meningkatkan dan mendorong masyarakat agar lebih patuh, disiplin dan tertib dalam berlalu lintas” ujarnya.

Adapun Pelanggaran yang menjadi target Prioritas diantaranya yaitu dilarang Berkendara dibawah Umur, Berboncengan lebih dari 1 (satu) Orang, menggunakan Ponsel saat berkendara, tidak menggunakan Helm standar SNI, melawan arus Lalu Lintas, melampaui batas kecepatan maksimum, berkendara dibawah pengaruh Alkohol, kelengkapan Motor tidak sesuai Spesifikasi teknis, Over Load dan Over Dimention, Ranmor tanpa Pelat Nopol atau Nopol palsu serta penggunaan Knalpot bising.

Sumber : (Humas Polres KT)

Editor.   : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?