Irban 2, Diminta Wujudkan Janji Kado Natal Untuk Terlapor Demi Kenyamanan Warga Desa Sangliat Krawain

September 8, 2023
IMG-20230908-WA0003

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Ada sejumlah masyarakat Desa Sangliat Krawain Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, begitu kecewa, kesal atas laporan yang disampaikan sejak tahun 2021 hingga saat ini sangat lamban dan hampir diabaikan oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar akhirnya melangkah ke meja redaksi.

Mantan Ketua BPD Sangliat Krawain Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Liberatus Batlyewae didampingi sejumlah tokoh masyarakat diantaranya mengatakan bahwa, ada undangan lisan dari Irban 2 melalui mantan Wakil Ketua BPD sangliat Krawain Boby Silan bahwa hari ini ada pertemuan bersama di ruangan Irban 2 Edy Lethulur, disaat itu mereka menagih janji dari Irban 2, dimanakah KADO NATAL terhadap terlapor untuk kami masyarakat Sangliat. Ungkap mereka kepada wartawan media ini, saat datangi Kantor Redaksi Media Tifa Tanimbar Jumat 7/9/2023 Pkl. 2.15 wit.

Menurut mereka, undangan Irban 2 dapat dipenuhi, dan dalam pertemuan tersebut parah tokoh masyarakat tersebut sempat mengedepankan sejumlah pertanyaan; pertama, terkait dengan laporan yang sudah disampaikan sejak tahun 2021 sudah sampai dimana tambahnya, memang sudah di BHP namun kembali tenggalam hingga saat ini.

“Kedua, menagih janji dari Irban 2 terkait kata kado Natal untuk terlapor, sebab yang dilapor saat itu adalah Sekdes dan mantan penjabat Kades tambah bendahara, namun dari pihak APIP tidak serius menggubris suara hati masyarakat yang tentunya merasakan pahit getirnya tindakan para petinggi desa yang semena-mena terhadap mereka hingga hari ini belum juga membuahkan hasil, ujar mereka.

“Kata mantan ketua BPD ini bagaimana dengan kamong pung janji itu, sejak katong aktif sampai saat ini belum juga terealisasi. Menurutnya, Hal yang di laporkan kepada yang berwajib, juga merupakan perintah undang-undang dimana kami sebagai masyarakat turut andil dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemanfaatan keuangan negara untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi. Ungkapnya dengan penuh kekesalan.

“Kata Irban 2 Edi Lethulur, berjanji kepada para tokoh masyarakat tersebut satu minggu kedepan dia pasti akan dilaukan pemeriksaan langsung di desa, jelas Libe mantan ketua BPD .”

Hal ini pun sudah sampaikan kepada Sekda Kepulauan Tanimbar secara tatap muka dan hasilnya akan segera di berikan rekomendasi kepada APIP untuk dilakukan proses lanjut. Dihadapan Sekda kami para tokoh masyarakat atas nama segenap masyarakat desa Sangliat Krawain menyatakan sikap bahwa ” Sekdes segera diberhentikan” karena dia adalah verifikator dalam desa, selain itu kami menilai dialah sebagai pengelola sistem pengembangan pemerintahan desa yang  tidak berhasil dan tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk melayani kepentingan masyarakat. Beber mantan BPD.

Kemudian dilanjutkan oleh mantan Wakil Ketua BPD mengatakan bahwa, kami anggap Sekdes yang ada tidak layak lagi untuk melayani tugas, disebabkan karena sejumlah program kegiatan desa tidak ada yang berhasil guna bagi masyarakatnya seperti; pelayanan terhadap Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) kurang lebih 30an dari 2018 sampai saat ini satupun tidak selesai.

Selain itu, ada juga sejumlah bangunan fisik yang hingga saat ini belum dapat dipastikan selesai diantaranya; pertama, Balai Desa yang dianggarkan 2020 kurang lebih Rp.519 juta tetapi progres pekerjaannya baru mencapai 30 sampai 40%, dan hingga saat ini bangunan tersebut sudah ditutupi dengan semak-semak, dan juga bagian bangunan tersebut sudah roboh. Kedua Lapangan Bola Kaki, dianggarkan 28 juta namun pelaksanaannya sedikit pun belum tersentuh.
Ketiga, MCK sampai saat ini pun belum juga terselesaikan dengan baik. Anehnya adalah dana yang di anggarkan melalui APDes sekian ratusan juta di tahun itu sudah selesai di pertanggung jawabkan tetapi bagaimana secara nyata fisik bangunan di mata masyarakat tidak ada, hal ini perlu menjadi perhatian pihak yang berwajib untuk segera tuntaskan kasus tersebut.

Lebih mirisnya lagi terkait roling staf desa menurut Silan dan juga menjadi pertanyaan publik yakni roling itu terjadi tetapi tanpa didukung dengan SK pengangkatan dan pemberhentian untuk dua tahun terakhir seperti bendahara desa angkat bendahara baru tanpa ada SK pendukung, kemudian kades berhentikan bendahara kedua dan angkat lagi bendahara ke 3 juga tanpa SK pendukung.

Lebih fatal lagi terkait Operator desa, menurut Kades sesuai visi-misinya harus hilangkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, kata Silan. Tetapi apa jadinya saat ini lepas operator lama dan saat ini Kades angkat adik kandungnya sendiri menjadi operator desa, dunia ini so seng betul lai. kata Silan mantan wakil ketua BPD.

“Untuk itu, menurut mantan Wakil Ketua BPD Silan serta tokoh masyarakat yang lain menyatakan sikap bahwa baik dari segenap masyarakat Desa Sangliat Krawain, Para mantan BPD dan BPD aktif telah bersepakat untuk memberhentikan Sekdes karena kinerjanya tidak mampu dan tidak memihak kepada masyarakat,” tegasnya.

“Sebelum mengakhiri sejumlah kekecewaan mereka, mereka berharap agar dari pihak pemda Kepulauan Tanimbar harus wujudkan laporan yang sudah disampaikan sejak tahun 2021, Janji Kado Natal oleh Irban 2 Inspektorat Daerah terhadap terlapor dapat dipaatikan, dan juga Selain itu langkah yang diambil oleh Kepala Desa Sangliat Krawain Kecamatan Wetamrian terkait dengan Roling Staf dengan seenaknya saja tanpa melewati rehuladi segera di evaluasi oleh Pemerintah Daerah kepulauan Tanimbar Up. Dinas Badan yang berkompoten, jika tidak maka tentu saja adanya pemahaman dan penilaian mengerucut bagi masyarakat bahwa managemen pemerintahan di Kabupaten yang berjuluk bumi duan lolat ini sangat lemah untuk membenahi aparatur dibawahnya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”

Reporter : MTT-03

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?