Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laksanakan Sidang Agenda Pembacaan Tuntutan Terdakwa RBM & PM

May 15, 2024
IMG-20240515-WA0075

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Telah dilaksanakannya Sidang Agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 2 orang tersangka Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020, dengan Nomor: 05/Q.1.13/01/2024, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Rabu (15/5) pkl 10.00 Wit, berita ini diturunkan dilansir dari Siaran Pers Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

2 (dua) orang tersangka tersebut diantaranya: RBM dan PM,
1. Terdakwa RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 dituntut hukuman pidana selama 5 (lima)  tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 dan apabila tidak dapat membayar dana tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan dan pembebanan uang pengganti sebesar Rp. 427.272.400,00 dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp. 106.892.000,00
yang telah disita dijadikan barang bukti dan telah dititipkan pada rekening BTN RPL 061 PN Ambon Kls I A dengan Nomor Rekening :00024-01-30-000181-9, dan uang sejumlah Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti, selanjutnya terhadap sisa pembayaran uang pengganti
sejumlah Rp296.380.400 (dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); dan

2. Terdakwa PM, selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 dituntut hukuman pidana selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak
membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp350.047.264,00 (tiga ratus lima puluh juta empat puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah);

Reporter ; (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?