Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi, SH.MH, yang di dampingi para pejabat teras Kejaksaan, pastikan sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah di Laporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menjadi perhatian serius untuk di tuntaskan. Ungkap Kajari KKT kepada wartawan media ini saat berbincang bincang di Studio Podcast Media Tifa Tanimbar, Jumat 15/9/2023 pkl 09.32 Wit.
Pejabat teras Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri KKT dalam rangka menghadiri Kegiatan “Jaksa Menyapa” di Studio Podcast Tifa Tanimbar diantaranya; Kasi Intelijen : Agung Nugroho SH MH
Kasi DATUN : El Imanuel Lolongan SH MH. Kasi Pidsus : Stendo B. Sitania SH. dan Bang Fazrulrahman, SH.
Kata Kajari, kami Kejaksaan Kepulauan Tanimbar datangi Studio Podcast media Tifa Tanimbar ini, kami perlu memberikan pencerahan kepada masyarakat bagaimana peran Kejaksaan baik secara nasional maupun lebih khusus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Seperti di ketahui bahwa kewenangan Kejaksaan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 mengamanatkan Kejaksaan mempunyai tugas “sebagai Penuntut Umum,” Jaksa mewakili negara untuk melakukan penuntutan terhadap perkara-perkara tindak pidana seperti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, juga tindak pidana militer, namun hanya terbatas pada perkara yang koneksitas, baik tindak pidana umum atau pidana khusus, terangnya.
Tambahnya, selain di bidang pidana juga ada bidang perdata dan tata usaha negara, pihak Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara juga diberikan kuasa untuk bertanggung jawab jika pihak pemerintah seperti Kepala Negara atau Kepala Daerah mengalami sengketa perdata maka yang menjadi wakil atau kuasanya adalah pihak “Datun melalui JPN” di Kejaksaan namun hanya sebatas perkara perdata dan tata usaha negara. Ujar Kajari.
Selain itu ada bidang lainnya juga diantaranya bidang Intelejen, yang memiliki peran penting untuk melaksanakan tugas-tugas pengumpulan data dan bahan keterangan, pengamanan, penggalangan, serta tugas penyelidikan awal dan apabila kasus tertentu ditemukan fakta bahwa termasuk ke dugaan tindak pidana korupsi maka intelijen akan melimpahkan penanganannya kepada tim Jaksa penyelidik dan jaksa penyidik di bidang Pidsus untuk tindak lanjuti dengan sarana eksposur gelar perkara awal, namun jika perkara tersebut dipastikan oleh tim masuk ranah pidana umum atau pidana lainnya maka bidang Intelijen akan menyerahkan kasus tersebut ke penyidik yang berwenang, seperti kasus pidana umum ke penyidik Polri atau PPNS, kasus bea cukai ke penyidik PPNS di Bea Cukai, kasus kehutanan ke Penyidik PPNS Kehutanan, kasus narkotika ke penyidik Satres narkoba Polri atau penyidik BNN, kasus obat ke penyidik PPNS BPOM, dll. Jelasnya.
Selain itu juga, di bidang Intelijen tentu memiliki program lain yang cukup banyak seperti Jaksa Jaga Desa, Jaksa masuk sekolah, Jaksa menyapa seperti yang kita laksanakan saat ini, tugas bidang PAKEM, serta tentunya tugas-tugas lain yang jadi wewenang pihak Kejaksaan Negeri Tanimbar tentunya sesuai tupoksi dan dilaksanakannya di wilayah hukum KKT ini. Tutur Kajari Tanimbar.
Langkah kongkrit yang sudah dibangun oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Tanimbar di daerah ini, menurut Kasi Intelijen Agung Nugroho, SH.MH bahwa dari bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah 4 kegiatan termasuk Kampus, Jaksa Menyapa, Jaksa Jaga Desa, dll. Kegiatan JMS yang sudah berlangsung sejauh ini telah dilaksanakan di sejumlah sekolah tingkat SMA/SMK, SMP dan juga di Kampus Universitas Lelemuku Saumlaki di Kabupaten yang berjuluk bumi duan lolat ini, dan semuanya dapat berjalan dengan baik. Tambah Agung, Usai dari kegiatan Jaksa menyapa yang kita lakukan di Studio Podcast Media Tifa Tanimbar saat ini, selanjutnya rencana kami akan melaksanakan kegiatan yang sama di RRI Saumlaki. Tutur Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selanjutnya, disampaikan Kajari bahwa, ada sejumlah kasus yang hingga saat ini belum dapat di publikasikan dan atau di informasikan progresnya kepada masyarakat, disebabkan karena dari pihak Kajaksaan Negeri Tanimbar sementara kerja keras untuk memastikan kebenaran perkara yang di telitinya, jika sudah memenuhi unsur tentu saja akan di umumkan atau di informasikan kepada masyarakat, ungkap Kajari Kepulauan Tanimbar.
“Tentang Kasus Tipikor terkait SPPD Fiktif di Pemda Kepulauan Tanimbar.”
Kasus Tipikor terkait SPPD fiktif dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Tanimbar senilai Rp.6,6 miliar, tentu mendasari hasil penyidikan telah memenuhi unsur maka di tetapkan 6 orang tersangka. Menurut Kepala Kejaksaan Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi, Kasus BPKAD tentu tidak mudah karena terlalu banyak dokumen yang harus di sita oleh tim penyidik Kejaksaan. Selain itu juga, Kejaksaan mengumumkan kepada masyarakat di daerah ini, kami sudah melalui tahapan-tahapan pemeriksaan hingga tahap pemberkasan, koordinasi dan supervisi, dan nantinya akan dilimpahkan ke proses penuntutan, pemeriksaan di Persidangan oleh Majelis Hakim PN Tipikor hingga akhirnya proses eksekusi bila perkaranya telah dinyatakan incracht. Ungkap Kajari.
Selanjutnya, Kasus BPKAD saat ini, Kata Kajari sementara perampungan penjilid-an berkas karena cukup banyak saksi yang kurang lebih ada 85 orang saksi dan ada Ahli, sehingga cukup menyita waktu, ketika semuanya sudah rampung tentu saja kita limpahkan berkas ke pihak yang berwajib, di situlah masyarakat akan menilai apa kerja kita. Ujarnya.
Terkait Dugaan Kasus penyalahgunaan SPPD fiktif di bidang Sekretariat Daerah (setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Dadi Wahyudi, menyatakan bahwa, memang belum ditetapkan siapa tersangkanya, karena setiap kasus tipikor dari pihak kejaksaan harus menelitinya secara benar dalam proses pemeriksaan, hal tersebut jika sudah memenuhi ketentuan dan kepastian kualitas perkara tersebut, maka pada saatnya akan di umumkan dan atau di informasikan kepada masyarakat. Bebernya.
Ada sejumlah pejabat dari Sekretariat daerah sudah dipanggil dan dimintai keterangan terkait dengan dugaan SPPD fiktif pada bidang Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, hal tersebut sementara dirampungkan klarifikasi oleh tim Auditor, jika sudah memenuhi unsur akan tetap di informasikan ke publik, maka itu agar lebih jelas menurut Kajari Kepulauan Tanimbar Kasus dugaan Korupsi SPPD fiktif pada Bidang Setda Kepulauan Tanimbar “TIDAK HILANG atau TENGGELAM.” Tegas Kajari KKT tersebut.
Selain itu disampaikan pula oleh Kajari, terkait penandatanganan MoU Kejari KKT bersama para pimpinan Dinas Badan dan 80 Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yaitu dengan tujuan untuk melakukan pendampingan secara hukum dalam bentuk positif artinya dalam proses pelaksanaan tugas baik itu Pimpinan OPD lingkup pemda Tanimbar dan para Kepala Desa yang dalam pengelolaan keuangan, haruslah jujur dan transparan dan dikelola sesuai dengan perencanaan hingga kegiatan tuntas dan dapat dipertanggung jawabkan. Pinta Kajari.
Namun sebaliknya kata Kajari, walaupun ada MOUnya, tetapi jika dalam penggelolaan keuangan negara atau daerah dan diduga menyimpang dari yang sebenarnya, maka kami dari pihak Kejaksaan tetap konsisten yakni jika salah dalam pengelolaannya, maka kewenangan kami tetap proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu terjadi Jika ada rekomendasi yang diajukan oleh pihak APIP (Inspektorat Daerah) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tutupnya.
Reporter : (MTT-03)
Editor. : Redaksi