Kejaksaan Negeri Tanimbar Tunda Sidang Praperadilan Dengan Alasan Tak Mendasar

July 16, 2024
IMG-20240716-WA0096

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Penetapan sidang dari pihak Praperadilan Negeri Saumlaki antara Petrus Fatlolon (PF) dengan pihak Kejaksaan negeri Saumlaki hari ini Selasa 16 Juli pukul 09.00 Wit. Namun dibatalkan oleh pihak Kejaksaan dengan alasan tak mendasar. Hal tersebut dapat pastikan media ini, bertempat di Pengadilan Negeri Saumlaki 16/07/2024.

Setelah diketahui bahwa, sidang praperadilan tersebut dibatalkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki atas dasar surat resmi kepada Pengadilan Negeri Saumlaki, beralasan bahwa sidang praperadilan ini,
terbentur dengan kegiatan Hut Hadiyaka sehingga ditunda satu minggu kedepan tepatnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli mendatang.

“Ketika diteliti secara normal terkait Hari Ulang tahun Kejaksaan sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung itu tanggal 2 September.” akhirnya timbul rasa ketidak percayaan dari peserta pemohon, bahwa pembatalan Sidang tersebut penuh dengan rekayasa belaka.

“Akhirnya timbullah komentar-komentar dari pihak peserta terlapor, yang sangat menegangkan disaat itu. Alex Belai menilai bahwa pembatalan dari pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki beralibih, sementara dari pendukung dan para Kuasa hukum terlapor sudah hadir sesuai undangan dari pihak pengadilan negeri Saumlaki, tetapi dari pihak Kejaksaan tak kunjung tiba, hal ini dapat dinilai bahwa kejaksaan sesungguhnya sangat tidak menghargai dan kooperatif terhadap undangan resmi dari Pengadilan Negeri Saumlaki.” Tandasnya

Saat suasana tengang Alex Belai mengatakan bahwa, sebelumnya pihak Kejaksaan telah terlanjur mengatakan bahwa melalui praperadilan dari pemohon kami sangat siap menghadapai nya, namun apa hasilnya berbanding balik artinya termohon tidak hadir. Kata Alex jangan-jangan mereka skenario lain, jika demikian maka, kami sangat tidak setuju. Dan kita tidak mau intervensi pihak lain, proses ini harus dan harus independen. Beber Alex

Tambah dia, jangan anggap hal ini biasa, karena hal ini menyangkut privasi seseorang, ini proses resistensi dan begitu sangat sensitif maka itu harus bertanggung jawab penuh. Pungkasnya

Dengan kondisi yang sangat menegangkan itu, Hakim pastikan sidang dilaksanakan, saat sidang berlangsung di hadiri oleh sejumlah peserta dan sejumlah Kuasa hukum yang percayakan pemohon baik itu dari tingkat Provinsi Maluku maupun Kabupaten Kepulauan. Namun sidang tidak berlanjut sesuai yang diharapkan karena tidak jelas kehadiran Kejaksaan Negeri Saumlaki.

Akhirnya Hakim menyatakan, sidang hari ini ditunda ke tanggal 23 Juli 2024 pukul 90.00 Wit, selanjutnya kata hakim, Hakim akan memerintahkan juru sita memanggil termohon untuk hadir pada sidang ke dua, apabila termohon tidak hadir pada sidang kedua maka, sidang tetap kita lanjutkan. Namun jika termohon datang tentu mereka akan baca permohonan kemudian sidang akan berlanjut untuk para pihak, tutupnya

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?