Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dibawah Komando Kepala Kejaksaan (Kajari) Dadi Wahyudi SH.MH, kembali menunjukkan taringnya. Pasalnya pihaknya bersama tim Pidsus bergerak cepat dalam pananganan dan pemberantasan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) senilai Rp 9 milyar, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam kasus ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari KKT segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ambon, Provinsi Maluku. Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, yang dikonfirmasi Malukuterkini.com, usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-63 tahun di kantor kejaksaan setempat, Sabtu, (22/07/2023).
Agung menyebut dalam kasus ini, menjerat mantan Kepala BPKAD dan lima bawahannya yang merupakan para pejabat tinggi (Pati) di kantor bendahara umum daerah KKT telah menjadi tersangka pada kasus yang telah merugikan negara mencapai angka Rp6,6 milyar lebih dan bersumber dari APBD KKT tahun anggaran 2020.
Adapun para tersangka itu adalah Kepala BPKAD J.B, Sekretaris BPKAD M.G.B, Bendahara Pengeluaran BPKAD K.S, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD K.Y.O, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD L.M, serta Kabid Aset L.E.L.
Menurut Agung, sejak ditetapkan tersangka pada 2 Februari 2023 lalu, hingga saat ini, telah dilakukan pengembalian Keuangan Negara sebesar Rp448.000.000., (empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) dari total Rp6,6 milyar.
Dibeberkan, penyidik kejaksaan juga telah mendalami peran dari masing-masing tersangka dan pihak mana saja yang terlibat atau turut bersama-sama para tersangka dimaksud merugikan keuangan negara.
Disinggung kapan surat perintah penahanan dikeluarkan, Kepala Seksi Intelijen ini menyebutkan segera dilakukan sesuai syarat subjektif dan objektif.
Reporter MTT.02
Editor Redaksi