Kepala BKPSDM Tanimbar : Tenaga P3K Formasi 2023 Sementara Tunggu Nomor Induk P3K Dari BAKN

March 1, 2024
IMG-20240301-WA0155

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Tanimbar Yohanis Batseran menjelaskan bahwa, terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi 2023 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar seluruh tahapan telah terselesaikan dengan baik, untuk sementara lagi menunggu Nomor Induknya P3K dari pihak Badan Administrasi Kepegawaian Negara; (BAKN), Jelas Batseran kepada Wartawan media ini saat ditemui diruang kerjanya Jumat, 01/03/2024 Pkl 11.37 Wit.

Menurutnya, formasi P3k 2023 pada prinsipnya semua persyaratan dari masing-masing Tenaga P3K, sudah di sampaikan ke pihak Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), tujuannya untuk penetapan Nomor Induk P3K, jadi untuk sementara, lagi menunggu realiasi dari BAKN, pungkasnya.

Lebih lanjut kata dia, setelah penetapan Nomor Induk P3K dari BAKN, kemudian akan disampaikan ke Kabupaten untuk Penerbitan Surat Keputusan (SK) yang akan ditanda tangani oleh Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kepulauan Tanimbar. Terangnya.

Peserta P3K Formasi 2023 untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara keseluruhan berjumlah 559 orang terinci sebagai berikut: tenaga guru 157 orang, tenaga kesehatan 305 orang dan tenaga teknis 96 orang.

Dari 559 Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tersebut, kata Kaban BKPSDM Tanimbar Yohanis Batseran, 3 orang telah menyampaikan surat pemohonan pengunduran diri diantaranya, satu dari tenaga guru dan dua dari tenaga kesehatan, kata Batseran, dari sisi aturan bisa diganti namun peserta pada formasi tersebut dibawah mereka tidak ada sehingga sulit dibuat kebijakan, Terang Batseran

Dirinya berharap kepada para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi 2023 agar bersabar sambil menunggu kepastian Nomor Induk P3K dari pihak BAKN. Jika sudah ada kepastian nya, tentu saja akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan kemudian diserahkan langsung kepada masing-masing tenaga P3K untuk segera melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,Tutupnya

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?