Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Tanimbar Mathias Alubwaman,SH mengungkapkan bahwa terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang memenuhi syarat adalah pada TPS 05 Kelurahan Saumlaki Utara. Ungkap Ketua Bawaslu Kepada Wartawan Media Tifa Tanimbar saat di temui di ruang kerja Rabu 20/02/2024 pkl 12.05 Wit.
Menurut Alubwaman, terkait dengan informasi yang beredar baik di media sosial maupun di Whatsapp grup dengan perihal PSU di beberapa TPS di Kepulauan Tanimbar, hal ini, Ketua Bawaslu merasa penting untuk memastikan kebenarnya bahwa belum semuanya benar, sesuai pemberitaan di medsos bahwa ada 9 rekomendasi atau 9 PSU di daerah ini
Ungkapnya.
Memang adanya dugaan pelanggaran yang potensi PSU baik dari laporan masyarakat dan temuan pengawas pemilu, ada di beberapa TPS. Namun sampai saat ini kami dari pihak Bawaslu lebih khusus kepada Panwaslu Kecamatan Tanimbar Selatan baru mengeluarkan satu rekomendasi kepada KPPS dengan tembusannya kepada PPK dan KPU untuk selenggarakan PSU pada TPS 05 kelurahan Saumlaki Utara, karena pelanggaran tersebut setelah dilakukan kajian ternyata telah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU. Pungkasnya
Hal ini sudah disampaikan ke pihak KPU untuk melakukan kajian selanjutnya untuk memastikan perlu dan tidaknya PSU, mengingat kewenangan terakhir ada ditangan KPU, terang Alubwaman.
Lebih lanjut, di TPS lain ataupun di Kecamatan lain sesuai pemberiatan terkait PSU, ada yang tidak benar, seperti di Kecamatan Wermaktian tepatnya di desa Kamatubun sesuai laporan yang disampaikan, namun setelah dianalisis keabsaannya tentu tidak berpotensi PSU, tetapi berpotensi ke “pidana” karena menolak pemilih dalam menyampaikan hak suaranya, Tandasnya
Sedangkan terkait dengan foto yang beredar yang menyatakan 6 Kecamatan tentunya tidak bersangkatan dengan info PSU dan itu foto lama yang berkaitan dengan perekrutan pengawas, kata Ketua Bawaslu. Mungkin saja terjadinya isu panas terkait PSU yang beredar di publik, diduga ada yang sengaja mengedit foto tersebut kemudian di publikan. Ujar Ketua Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mathis Alubwaman berharap, agar setiap media yang ingin memberitakan tentang pelanggaran pemilu ataupun Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang mana bisa menimbulkan kegaduan di tengah-tengah masyarakat sebaiknya meminta informasi dari kami pihak Bawaslu untuk menjelaskan yang sebenarnya kemudian di publikasikan. Tutupnya
Reporter : (TT-03)
editor : Redaksi