Ketua BPD Desa Sifnana Rangkul Awak Media On The Spot Ke Lokasi RTLH Yang Diduga Bermasalah

August 27, 2023
IMG-20230827-WA0015

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Merasa sangat kecewa dan tak puas karena aspirasi dan perjuangannya melalui surat laporan resmi sejak 02/02/2023 lalu yang ditujukan kepada penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar (No. 015/BPD-DS-ii-2023) diduga belum ditanggapi secara serius, akhirnya Ketua BPD Desa Sifnana Longginus Batmomolin bersama jajaran mengajak langsung awak media ini on the spot pada Jumat 25/08/2023 sekitar pukul 09.00 WIT berakhir pukul 12.20 WIT.

“Terang Longginus, Kegiatan kita hari ini khusus untuk menyaksikan dan mengambil data riil yang dialami penerima manfaat bantuan Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) yang telah dimulai sejak tahun 2019 – 2021, bahkan hingga sekarang di tahun 2023 ini pun Proyek RTLH tersebut tak kunjung tuntas”, ujarnya

Perjuangan Ketua dan anggota BPD Desa Sifnana Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Longginus menegaskan berdasarkan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya pasal 82 ayat 2 dan pasal 51 ayat 1 – 6 yakni bahwa,
(2) Masyarakat desa BERHAK melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan di desa. Bebernya.

Tambah dia, Pasal 51, Larangan bagi Perangkat Desa
(1) Merugikan kepentingan umum,
(2) Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
(3) Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,
(4) Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
(5) Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa,
(6) Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Berdasarkan sejumlah data awal yang diterima awak media ini dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Lsbupaten Kepulauan Tanimbar , terlihat jelas bahwa proyek fisik RTLH ini sesungguhnya telah dimulai dari tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp 275.442.500 rupiah untuk 6 unit rumah. Satu unit RTLH dipaksakan dan nyaris tuntas, 5 unit lainnya hanya sebatas fondasi saja di akhir tahun itu. Ujar Ketua BPD

Selanjutnya, dalam Tahun 2020 anggaran untuk RTLH  pun disinyalir masih dilanjutkan karena giat dimaksud terus berjalan dalam tahun itu. Namun, rincian data riil terkait anggaran dimaksud masih sulit ditemukan (sengaja disembunyikan). terang dia.

Bahkan seakan belum cukup menelan sekian ratus juta anggaran RTLH yang bersumber dari Dana Desa Sifnana (DD) di tahun – tahun sebelumnya, pemerintah desa dibawa pimpinan SS itu pun masih NEKAT “melahirkan” anggaran segar tambahan untuk 2 unit tersisa milik Lodivikus Umpanmetan dan Yohanis Shoukota di Tahun 2021 dengan nominal Rp 272.802.000 rupiah.

“Ironisnya, fakta yang ditemukan awak media ini di lapangan saat on the spot tersebut ternyata juga menyimpan sejumlah keluhan dan masalah anggaran yang dialami masyarakat para penerima manfaat bantuan RTLH tersebut.”

Sekelumit masalah itu akhirnya terkuak dalam komentar langsung mereka kepada media ini. Salah satu penerima manfaat berinisial YT kepada awak media ini mengaku bahwa bahan kayu miliknya yang digunakan pun belum diganti atau dibayar oleh pemerintah desa. Terangnya.

Bahkan, dua dari empat RTLH yang kami kunjungi hadir juga dua kepala tukang dengan inisial PS dan BS yang menyampaikan kekecewaannya karena sisa biaya jasa tukang sebesar 7 juta perorang pun belum dibayar lunas hingga saat ini.

Akhirnya, kepada media ini Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sifnana, Longginus Batmomolin bersama anggota sebagai representasi seluruh masyarakat sangat berharap dan meminta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, lembaga KPK dan BPK RI, serta Kementrian Desa agar segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan dana Desa Sifnana terkait RTLH tersebut yang hingga saat ini masih  menjadi bahan perenungan bagi keluarga penerima manfaat berupa RTLH tersebut.

Reporter : (MTT.04)

editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?