Categories: Nasional

KTU RSUD dr. P. P. MAGRETTY SAUMLAKI TAHAN GAJI CS & SECURITY TANPA ALASAN

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Tenaga rendahan pada sebuah lembaga Pemerintah maupun Swasta yang bergerak pada bidang jasa seperti pelayanan dasar kepada masyarakat hendaklah tidak dipandang sebelah mata, karena eksistensi mereka turut menyumbang kesuksesan pelayanan publik yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Tak ketinggalan upah yang merupakan hak mereka hendaklah diperhatikan karena upah yang diperoleh dari hasil kerja kerasnya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan keluarganya sebagai manusia dan sebagai Warga Negara Indonesia, serta demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas sebagaimana amanat Pasal 28A dan Pasal 28B ayat 1 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sebagaimana yang dialami Andrit (nama samaran) dan rekan-rekannya yang bekerja sebagai tenaga Cleaning Service dan Security pada RSUD dr. P. P. Maggretty Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku.

Kepada awak media ini Rabu, 28 Juni 2023 sekitar pukul. 08.25 wit sambil melaksanakan tugasnya dengan menahan tangisnya Andrit menuturkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya sudah enam bulan mereka bekerja tanpa upah, namun atas kebijaksanaan Direktur Rumah Sakit, ia (Andrit-red) dan rekan-rekannya dibantu dengan upaya pemberian upah selama tiga bulan mengingat anggaran yang diperuntukkan bagi mereka belum kunjung cair.

Ironisnya Kepala Tata Usaha RSUD. dr. P. P Maggretty atas nama Yakoba Sainuka menahan dan tidak membayar upah Andrit dan rekan-rekannya tanpa alasan bahkan mereka ditinggal berlibur oleh Sang KTU.

“Bapa, kami terpaksa cari pinjaman kesana kemari demi penuhi kebutuhan hidup kami dan keluarga”. Tambah Andrit dengan mata berkaca-kaca.

Yakoba Sainuka yang dihubungi awak media ini melalui sambungan selulernya sebanyak dua kali guna dimintai konfirmasinya namun tidak direspon. Karenanya kepada Direktur RSU.P.P. Maggretty diharapkan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai pertanggung jawabannya serta dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan sehingga tindakan semena-mena serupa tidak terulang kembali.

Reporter. (MTT.11)

Editor. Redaksi

mediatif

Recent Posts

Miris, Aparat TNI AD – Athanasius Lartutul Diduga Tipu Warga Sipil

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Oknum aparat TNI AD, Athanasius Lartutul (Ais) asal desa Bomaki Kecamatan Tanimbar…

11 hours ago

CV. Arkilo Jaya Optimalkan Program Pemberdayaan Arang Batok Kelapa di Desa Ritabel

Ritabel (Tanimbar Utara), Mediatifatanimbar.id - Direktur CV. Arkilo Jaya, Bram Sarwuna, menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

17 hours ago

Menyongsong HUT Golkar Ke 61, DPD Golkar Kepulauan Tanimbar Gelar Pasar Murah

Sifnana, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar…

4 days ago

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

5 days ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

5 days ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

6 days ago