Categories: Nasional

Laksanakan Arahan Presiden, Mendagri Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Belanja Tak Terduga untuk Pengendalian Inflasi di Daerah

Berita Nasional
MTT, mengutip dari, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah pada Jumat (19/8/2022). Surat bernomor 500/4825/SJ tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, Minggu, 21 Agustus 2022.

Dalam surat tersebut, Mendagri meminta gubernur, bupati dan wali kota mengoptimalkan anggaran dalam APBD untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan serta ketersediaan bahan pangan terutama dengan bekerja sama antardaerah. Selain itu, daerah diminta memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang rentan terdampak inflasi di masing-masing daerah. Apabila kebutuhan anggaran tersebut belum tersedia, maka daerah dapat menggunakan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pergeseran anggaran.

Lebih lanjut, Mendagri menekankan pentingnya kerja sama pemerintah daerah (Pemda) dengan Tim Pengendali Inflasi di tingkat daerah maupun pusat. Pasalnya, langkah tersebut selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo.

Adapun surat edaran tersebut merupakan bentuk respons cepat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam membantu menyelesaikan permasalahan inflasi di tingkat daerah. Upaya ini penting mengingat permasalahan inflasi sudah menjadi perhatian global.

Di lain sisi, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menegaskan, dalam menanggulangi inflasi di daerah, gubernur, bupati, dan wali kota dapat menggunakan dua sumber anggaran. Pertama, anggaran dari kegiatan yang sudah dialokasikan pada APBD dan dapat dianggarkan dalam perubahan APBD. Kedua, kebutuhan anggaran tersebut dapat menggunakan alokasi BTT.

Fatoni menjelaskan, penggunaaan BTT dapat dilakukan dengan cara menggeser anggaran kepada perangkat daerah terkait melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penjabaran APBD.

Untuk tahun 2023, lanjut Fatoni, Kemendagri juga telah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Langkah ini dilakukan agar daerah dapat mengalokasikan anggaran penanganan tersebut dalam rancangan APBD yang saat ini sedang dalam proses penyusunan. Upaya ini untuk menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil. Hal ini termasuk untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa agar terjangkau oleh masyarakat.

(Puspen Kemendagri)

mediatif

Recent Posts

Pramusdes Desa Kelaan Tandai Awal Penyusunan RKPDes Tahun 2026

Kelaan, mediatifatanimbar.id – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kelaan, Kecamatan Tanimbar…

12 hours ago

Jejak Pelayanan Pastor Egging di Tanimbar dan Pesan untuk Generasi Muda

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Kedatangan Pastor Geehardus Jozef Antonius Egging, MSC, seorang misionaris berusia 80 tahun…

22 hours ago

Lakukan Patroli Dialogis, Bripka Mario Ingatkan Warga Lermatang Jaga Kamtibmas

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar terus berupaya melakukan berbagai kegiatan guna menciptakan…

2 days ago

Harapan Bupati Tanimbar Kepada Penerima Bantuan Sosial

Saumlaki, mediatifatatanimbar.id - Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa hadir dalam kegiatan pembagian bantuan sosial yang…

2 days ago

Hari ke-3 Pencairan Bansos, 1.795 Keluarga di Tanimbar Terbantu

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),…

3 days ago

Tajuk Redaksi – PPPK dan SK Honorer ‘Pesanan’: Saatnya Dibersihkan dengan Nurani dan Hukum

Polemik seputar dugaan manipulasi Surat Keputusan (SK) honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

3 days ago