Lartutul, 5 Parpol Telah Ajukan Bakal Calon Legislatif Ke KPU Kepulauan Tanimbar

May 12, 2023
IMG-20230512-WA0060

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Regen Lartutul, S.Sos mengungkapkan bahwa, pelaksanaan penerimaan pengajuan Bakal Calon Legislatif dari setiap Partai Politik, di hari Kamis 11 Mei 2023, masih mengalami kendala dari Parpol. Namun, dini hari Jumat 12 Mei 2023, Partai Politik yang sempat melakukan pengajuan Bakal Calon Legislatifnya untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 mendatang, sebanyak 5 Partai Politik.
Ungkap Ketua KPU kepada media ini, saat ditemui di ruang kerjanya Jumat 12/05/2023.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, dari 5 Partai Politik tersebut di antaranya; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kesejahteraan  Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (NASDEM).

5 Partai Politik yang telah mengajukan bakal calon legislatif di hari ini, dan diterima secara resmi oleh KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar sesuai hasil pemeriksaan dokumen yang termuat dalam formulir model BB pengajuan Parpol dan formulir BB pengajuan daftar Bakal Calon, hasil yang diperoleh dari pemeriksaan dokumen daftar calon ternyata ada 4 Partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang di pastikan telah memenuhi syarat, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejathera (PKS) dan Partai Nasional Demokrat (NASDEM).

“Sedangkan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), kami sementara memberikan tanda pengembalian, karena mendasari hasil pemeriksaan, belum memenuhi syarat, tujuan dari pengembalian dokumen adalah untuk melakukan perbaikan kemudian akan kembali untuk pengajuan ulang,” terang Ketua KPU

“Menurut Ketua KPU, meskipun waktu begitu mepet dalam proses pengajuan Bakal Calon Legislatif dari setiap Parpol, namun kami dari pihak KPU tetap siap melayani sampai pada batas waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sebelum mengakhiri penjelasannya, Ketua KPU Kepulauan Tanimbar Petrus R.Lartutul berharap kepada partai politik maupun LOnya, agar segera melakukan kesiapan sesuai ketentuan yang belaku dan sekaligus  input dalam sistem aplikasi informasi pencalonan, sehingga dapat memudahkan setiap Parpol untuk mengajukan Bakal Calon. Tutupnya.

Reporter : (MTT.03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?