Lemahnya Laporkan Keuangan Pemkab KepTan, Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2023 Terhambat

April 4, 2023
IMG-20230404-WA0064

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Sehubungan dengan hasil evaluasi dari pihak Kementerian yang berkompeten, terhadap Laporan Keuangan Daerah tahun anggaran 2023, ternyata ada 14 Kabupaten di Indonesia, yang belum mampu menyampaikan data atau informasi terkait dengan penggunaan keuangan daerah, Dana Alokasi Umum (DAU), salah satunya diantaranya termasuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dari 11 Kabupaten Kota di Provinsi Maluku, 10 diantaranya dinilai mampu dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan penyampaian data dan informasi penggunaan keuangan daerah, sedangkan 1 di antaranya belum mampu untuk menyampaikan secara rinci data dan informasi penggunaan keuangan daerah, mengakibatkan DAU Tahun Anggaran 2023 tunda penyaluran hingga saat ini.

Sudah tentu bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk tahun 2023 terkesan tidak menguntungkan daerah ini oleh Pemerintah Pusat, disebabkan karena managemen Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar belum menunjukkan kebolehan untuk melaporkan secara rinci terkait dengan pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU), dengan adanya kelemahan itulah, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

Keputusan Menteri Keuangan RI tentang, penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)Tahun 2023 yang tidak ditentukan penggunaannya karena Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum dapat menunjukan kebolehan untuk menyampaikan data atau informasi keuangan daerah, mengakibatkan penyaluran DAU tahun 2023 belum dapat disalurkan. Berita ini diturunkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 7/KM/2023, tertanggal 29 Maret 2023, Selasa 4/3/2023.

Mengingat lemahnya pelaporan keuangan oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar, mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat daerah ini, karena Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Tahun Anggaran 2023 belum dapat disalurkan, dan atau penundaan penyaluran dana yang tidak ditentukan.

Untuk itu, perlu menjadi perhatian serius dari pihak pemkab kepulauan Tanimbar agar memastikan data/informasi sesuai ketentuan dari pihak Kementrian Keuangan RI, sehingga tidak merugikan masyarakarat Indonesia yang kebetulan baik lahir maupun sedang mencari nafkah di Kabupaten yang berjuluk bumi duan lolat ini.

Reporter : (MTT.03)

Editor      : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?