Saumlaki- mediatifatanimbar.id-
Langkah litigasi, yang dilakukan Partai buruh tujuannya untuk melengkapi aksi-aksi nonlitigasi yang sudah berulangkali dilakukan Partainya kelas pekerja ini. Sekaligus menjadikan semacam bukti, bahwa Partai tersebut juga berjuang demi kepentingan kelas pekerja dengan sepenuh hati.
Keterkaitan dengan judicial review yang diajukan Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi ini, tentunya Partai Buruh, bersama Organisasi Serikat Buruh, akan menggelar parlemen jalanan. Bersamaan dengan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK), rencana aksi tersebut akan digelar, di lokasi Gedung Mahkamah Konstitusi, dan Istana Negara, pada tanggal, 05/Juni 2023, mulai pukul, 11.00, hingga selesai.
Partai Buruh, dibawah Pimpinan Exco Pusat, Said Ikbal, serta seluruh staf dan pengurus, mulai dari jajaran pusat hingga Kabupaten/Kota, mengajak semua lini, mari bergabung bersama dalam aksi tersebut. Ambil bagian dalam gerakan ini, karena kehadiran dan suara kalianlah sungguh sangat berarti. Ajakan Partai Buruh, kepada seluruh Masyarakat, di seantero NKRI, untuk memberikan suport, walaupun tidak berkesempatan hadir, demi mendukung pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), Republik Indonesia.
Reporter : (MTT. P1)
Editor. Redaksi