Categories: Nasional

Pemilik Pulau Yayaru, Resah Atas Pernyataan Kapolsek Wermaktian Diduga Tak Paham Kekuasaan Kehakiman RI

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki,mediatifatanimbar.id
Pernyataan Kapolsek Wermaktian IPTU Luky Kora, disinyalir meresahkan pemilik petuanan Pulau Yayaru Justinus Refwalu atas pernyataannya bahwa pulau tersebut berstatus sengketa, yang disampaikan oleh salah satu nelayan yang enggan menyebutkan namanya kepada pemilik pulau yayaru. Ungkap Pemilik Yayaru Justinus Refwalu, kepada media ini, saat datangi Kantor Redaksi Media Selasa, 27/06/2023.

Sambung Justinus, pernyataan tersebut dinilai sangat merugikan dirinya dan keluarga  selaku pemilik petuanan. Berdasarkan kekuasaan kehakiman dalam hal ini Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terkandung didalam Pasal 24 Ayat 2 dan Pasal 24A Ayat 1-5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Beber Justinus

Lanjut dia, saya merasa heran karena setahu saya, Kapolsek Iptu Luky Kora tentunya telah mengetahui dan mengantongi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Ingkra bahwa, Pulau Yayaru adalah memiliki kekuatan hukun tetap namun disinyalir dengan sengaja membuat pernyataan yang tidak mencerminkan perilaku sesuai tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana perintah amanat Pasal 2 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik indonesia No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,”terang Justinus

Diduga tindakan Iptu Luky Kora sebagai penegak hukum tidak menjalankan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan dengan Register Nomor 1933 K/Pdt./1992 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.” (Pernyataannya yang mengatakan obyek tersebut dalam sengketa), ungkapnya.

Tanpa diketahui Iptu Luky Kora bahwa kerabatnya keluarga Wuritimur dan Lololia sebagai pihak yang kalah dalam proses peradilan perdata tersebut telah dua kali menandatangani pernyataan menerima Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut di Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Tanimbar Selatan, Beber Justinus.

Pemilik Petuanan Yayaru,” Justinus Refwalu berharap kepihak Penegak Hukum agar dapat menindak tegas terhadap para pelaku yang telah melakukan Pembangkangan terhadap Keputusan Mahkamah Agung, tutupnya.

Reporter : MTT.O4

Editor : Jefry. J

mediatif

Recent Posts

Miris, Aparat TNI AD – Athanasius Lartutul Diduga Tipu Warga Sipil

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Oknum aparat TNI AD, Athanasius Lartutul (Ais) asal desa Bomaki Kecamatan Tanimbar…

9 hours ago

CV. Arkilo Jaya Optimalkan Program Pemberdayaan Arang Batok Kelapa di Desa Ritabel

Ritabel (Tanimbar Utara), Mediatifatanimbar.id - Direktur CV. Arkilo Jaya, Bram Sarwuna, menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

15 hours ago

Menyongsong HUT Golkar Ke 61, DPD Golkar Kepulauan Tanimbar Gelar Pasar Murah

Sifnana, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar…

4 days ago

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

5 days ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

5 days ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

5 days ago