Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kepala Desa Ilngei Bonefasius Lamere bersama Perangkat Desa Ilngei dan di dukung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), telah diundangkan untuk menetapkan perdes, dan jika terjadi pelanggaran terhadap perdes tersebut, tentu saja hukum siap ditegahkan. Kegiatan tersebut bertempat di Balai Desa Ilngei Kecamatan Tansel Kepulauan Tanimbar Jumat, 30/6/2023.
“Menurut Bone, Saya menyelenggarakan
Rapat umum ini, dengan melibatkan perangkat desa, Ketua BPD dan jajarannya serta tokoh masyarakat, dengan tujuan untuk menetapkan
Rancangan Peraturan Desa (Perdes) yang sudah di bahas di bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.” terang Kades.
Hal-hal yang disampaikan dalam rapat, sangat berhubungan erat dengan Perdes, sejumlah ketentuan wajib menjadi perhatian warga desa antara lain;
Perdes keamanan dan ketentraman desa.
Perdes pungutan desa.
Perdes sasi kelapa.
Perdes sasi pasir.
Perdes pengelolaan tentang sasi hutan, dan lainnya, pungkasnya.
” Jika hari ini, perdes disetujui dan ditandatangani oleh BPD dalam rapat musyawarah hari ini, maka akan diundangkan dan tentu saja menjadi payung hukum bagi pemerintah desa, sebagai dasar pelayanan bagi warga desa Ilngei.”Terang Kades.
Melalui perdes ini banyak ketentuan-ketentuan yang mengikat, sehingga bagi warga yang sengaja melanggar ketentuan “Perdes,” tentu saja akan menerima sangsi hukum sesuai perintah Perdes,” tandas Kepala Desa Bonefasius Lamere.
Lanjut Kades, bagi warga masyarakat yang tidak setia dan taat terhadap perdes tersebut dan terjadinya pelanggaran, maka akan di proses di desa. Sambungnya, namun ketika yang bersangkutan tidak mengindahkan putusan desa sesuai Perdes, maka pihak desa akan melanjutkan kepada pihak yang berwajib untuk penyelesaiannya, Ujarnya.
Sejumlah Ketentuan yang telah ditetapkan dalam perdes, mewajibkan setiap warga desa Ilngei untuk mencermatinya dengan baik seperti ; Pelayanan Kamtibmas, berupa – bisingnya Knalpot motor racing di malam minggu, – pencurian.- konsumsi alkohol yang berlebihan,- pungutan liar (pungli) baik dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan perdes. Selain itu, terkait persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau kasus yang berdampak kriminal tentu saja, akan selalu berkonsultasi dengan pihak Babinmas dan Babinsa dan atau ke Kepolisian dalam hal ini Polsek Tanimbar Selatan, untuk proses penyelesaian persoalan. Beber
Kades.
Namun jika terjadi persoalan yang harus dibawah ke rana hukum dan atau pidana murni seperti pelecehan sexual atau mungkin saja kasus setara, tentu saja pihak desa langsung serahkan kepada pihak yang berwajib untuk proses selanjutnya, tambahnya
Reporter. (MTT.08)
Editor. . Redaksi