Perkara setubuhi anak oleh oknum polisi dan rekannya di Tanimbar dinyatakan P21

October 13, 2023
IMG-20231013-WA0092

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya menyerahkan tersangka Bripda BJL dan SE disertai barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) setempat.

Bripka BJL, oknum anggota Polres Kepulauan Tanimbar dan rekannya ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada Juni 2023.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar telah menerima surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menerangkan bahwa perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka SE dan BJL telah lengkap (P21), sehingga penyidik PPA menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Kamis siang (12/10/2023).

Para tersangka diserahkan bersamaan dengan tambahan satu barang bukti kepada JPU.

Itu berarti, prosedur penanganan proses penyidikan yang dilakukan penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar telah selesai dan dilimpahkan kepada kejaksaan sehingga menjadi tangung jawab JPU untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat untuk disidangkan.

Keluarga korban yang ditemui membenarkan hal ini. Mereka mengaku menerima informasi dari penyidik tentang informasi perkembangan penanganan kasus.

“Kami berterima kasih kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar karena serius menangani kasus ini, kendati salah seorang tersangka adalah anggota Polri. Tercatat, penanganan kasus ini hanya 120 hari kalender,” kata sumber.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berpangkat Bripda di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku diduga mencabuli S, seorang anak yang masih duduk di bangku SMP pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 10.45 WIT.

Bripda BJL dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban S yang masih duduk di bangku kelas dua SMP untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah, menyediakan minuman keras jenis sopi untuk diminum bersama dengan korban dan SE selaku pacar S.

Kemudian pelaku membiarkan korban disetubuhi oleh pacarnya hingga turut melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu dan rayu.

Keluarga korban merasa geram karena aparat yang semestinya melindungi dan mengayomi masyarakat malah membiarkan korban disetubuhi SE berulang kali hingga keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIT baru korban disuruh pulang ke rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari saat dikonfirmasi menyatakan saat ini pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Proses penyidikan itu dimulai pada 13 Juni 2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 ayat 1 dan 2 KHUPidana.

Dia menambahkan, kedua pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : (TT-SL)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?