Pernyataan Sikap Keuskupan Amboina, Terkait Bentrok Elat-Bombay Segera Diusut Tuntas

November 13, 2022
IMG-20221113-WA0003

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Bentrok yang terjadi di Elat Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara, tentu saja diduga bersumber dari provokator yang tidak bertanggung jawab, dan sengaja untuk menghancurkan tatanan hidup masyakat adat Kei yang sementara berdomisili di Elat Maluku Tenggara, tentu sangat tidak manusiawi. Berita ini dilansir dari Surat Pernyataan Sikap secara resmi dari pimpinan Keuskupan Amboina pada 13/11/2022

Pantauan media ini, terkait dengan Surat Pernyataan Sikap secara resmi dari pihak Keuskupan Amboina Nomor 06/Sekum-KA/SPS/XI/2022, yang menyatakan bahwa “mengutuk keras segala bentuk provokasi serta tindakan kejahatan yang merusak tatanan hidup masyarakat.” Hal ini patut disambut baik oleh pihak penegak hukum dalam hal ini TNI-POLRI dan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara untuk segera melakukan tindakan proaktif secara positif dari sisi keamanan demi menjamin keselamatan dan kenyamanan warga.

Adanya Surat Pernyataan Sikap resmi dari Keuskupan Amboina, berharap agar tindakan kekerasan yang tidak manusiawi ini, kiranya menjadi perhatian serius dari para Aparat penegak hukum, untuk mendalami dan temukan pelaku yang diduga sebagai pelopor kejahatan dan atau provokator sebagai pemicu konflik di Elat Kecamatan Kei Besar.

Selain itu, pimpinan Keuskupan, juga diminta perhatian dari para tokoh-tokoh agama, adat, budaya, pemuda dan masyakat setempat untuk turut mendukung TNI-POLRI dalam pelaksanaan tugas demi menjamin keamanan dan keberlangsungan hidup masyarakat yang berada dalam konflik.

“Melalui kutukan keras yang disampaikan pimpinan Keuskupan Amboina Agustinus Arbol selaku Sekretaris Umum Keuskupan, meminta perhatian serius dari pihak Polisi Republik Indonusia (Polri) agar mengusut tuntas kasus kejahatan yang terjadi dini hari di Elat Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara.”

Diharapkan pula bahwa, jika kasus kejahatan tersebut sudah didalami dan jika terdapat oknum-oknum tertentu yang diduga sebagai pemicu atau provokator yang mengakibatkan terjadinya konflik tersebut, tegas Keuskupan agar segara diproses sesusi dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya dihukum seberat-beratnya, agar menjadi efek jerah.

MTT.03

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?