PHK Sepihak, Pimpinan PT. MMF Cabang Saumlaki Tabrak Aturan

January 8, 2024
IMG-20240108-WA0075

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar 

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Perusahaan PT. Mandala Multi Finance (MMF) ketika beroperasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan tidak mengantongi ijin operasional dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), nomenklatur kali itu sebelum di ubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pasca tidak di berikan ijin operasional selama tiga bulan, itu pertanda bahwa manajemen yang ada pada perusahaan itu dinilai kurang bet profesional dalam kerja, disisi lain, perusahaan PT. MMF kini belum terdaftar pada Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ketika merujuk pada Peraturan Perusahaan milik PT. MMF

Terkait dengan pemberitaan media online Tifa Tanimbar terbitan tanggal 4 Januari 2024 dengan judul “PT. Mandala Saumlaki Tidak Sudi PHK Karyawannya”, bahwa, berita yang dilansir media Tifa Tanimbar, pihak pekerja RJT melalui kuasa Hukumnya Nikodemus A Saulahirwan, SH, patut mengklarifikasi karena merasa pemberitahuan tersebut sepihak dan tidak berimbang.

Mengapa dikatakan tidak berimbang karena pihak pekerja atau klien kami tidak pernah dikonfirmasi pihak media Tifa Tanimbar sebelum berita dilansir atau di publikasi.

Terkait dengan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pihak PT. MMF sangat tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan amanat Undang – undang.

“Saya harus mendudukkan persoalan dengan baik, sehingga menjadi efek jerah, mengingat proses PHK yang di lakukan PT. MMF tidak sesuai prosedur, kenapa saya sampaikan demikian, jika pihak perusahan merasa dirugikan dengan pelanggaran yang dibilang pelanggaran berat, kenapa tidak ada surat peringatan I (SP 1) hingga SP 3, ini langsung surat PHK.” Tandasnya

Disisi lain sejak surat PHK dikeluarkan juga klien kami belum menerimanya, karena alasan tidak menandatangani tanda Terima, sehingga pemberitaan yang dilansir sangat tidak sesuai dengan fakta lapangan, Pungkasnya.

Mengingat persoalan ini sementara dilakukan mediasi pada Dinas Perindagnakers karena proses PHK yang dilakukan sangat bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah, dari hasil mediasi yang dilakukan hingga mediasi Berarti antara pekerja dan perusahaan juga tidak mendapat keputusan yang baik.

Sehingga klien kami yang merasa di rugikan oleh pihak perusahaan, prosesnya akan tetap berjalan baik dalam proses mediasi hingga pada jenjang yang paling tinggi jika solusinya tidak ditemukan.

Merujuk dari UU nomor 15 tahun 2005 tentang ketenaga kerjaan maka, pihak perusahaan melakukan PHK berdasarkan peraturan perusahaan sangat tidak rasional dan tidak sesuai dengan amanat UU, disisi lain peraturan perusahaan itu tidak diberlakukan di Tanimbar.

Terkait dengan penahanan Ijasah milik klien kami, pihak perusahaan sudah melenceng dari isi perjanjian yang dibuat perusahaan sendiri, dimana Ijasah ditahan sesuai isi perjanjian ketika pekerja atau klien kami tidak lagi bekerja pada PT. MMF ijasah milik pekerja atau klien kami ditahan selama satu bulan setelah selesai melakukan evaluasi maka ijasah milik pekerja harus dikembalikan, namun kenyataannya ijasah milik klien kami masih ditahan oleh pihak perusahaan, dengan alibi harus lakukan penandatanganan surat perjanjian yang telah di siapkan perusahaan.

Terkesan surat pernyataan itu merujuk pada pembenaran bagi perusahaan dan memberatkan pekerja, maka dimintakan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini Dinas Perindagnakers Kepulauan Tanimbar, maupun Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Maluku untuk dapat melihat persoalan ini, karena terkesan pihak PT. MMF dari sisi penerapan peraturan milik perusahaan, mengaju pada peraturan diluar Maluku atau Kepulauan Tanimbar.

Prinsipnya, tuduhan yang di tuduhkan kepada klien kami, seakan ada skenario yang sangat merugikan klian kami, masalah kini sementara ditangani pihak Dinas Perindagnakers Kepulauan Tanimbar, jika tidak mendapat solusi yang terbaik maka, kami akan menindaklanjuti itu hingga jenjang yang lebih tinggi.

Berita klarifikasi dari kuasa hukum RJT.

Editor : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?