Categories: Nasional

Pius Batmomolin, SH, Tidak Menerima Putusan PK, Nomor, 1003, Sesuai Hukum, Penggugat Ibu Yeni

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kuasa hukum Ibu Yeni Rangkoratat Pius Batmomolin.SH tidak menerima putusan PK Nomor 1003 sesuai hukum, akhirnya penggugat Ibu Yeni Ajukan, derden verzet Perlawanan.

Pius Batmomolin, SH, adalah penasehat Hukum, tergugat I, Jefri Yaran, dalam kasus perdata, Nomor, 18, dan 17, dugaan Perbuatan Melawan Hukum, (PMH), dan Perlawanan Eksekusi, pada sidang mendengar keterangan saksi, yang bertempat di Pengadilan Negeri Saumlaki, Rabu, (12/06/2023).

Menurut Pius, yang didampingi salah satu Pengacara Muda, Richio Kudmas, sebagai Penasehat Hukum, tergugat, II, III, katakan, penggugat tidak menerima keputusan MA, lewat putusan PK, Nomor, 1003, yang pada awalnya, diajukan gugatan antara Jefri Yaran, vs Resa Fordatkosu, yang dalam putusannya, telah berkekuatan hukum tetap, tutur Penasehat Hukum, Jefri Yaran ini oleh karena dasar putusan PK tersebut, Ibu Yeni Rangkoratat, menggugat tergugat I, Jefri Yaran, klien saya.

“Yang pastinya, keberatan Ibu Yeni Rangkoratat, terkait putusan PK tersebut, yang bersangkutan melakukan upaya hukum perlawanan atau bantahan, (derden verzet), itu hak penggugat, tutur, Pius.
Selebihnya, kalau ditanya kepada saya, dari rekan-rekan media, dasar, alasan, apa saja, yang dijadikan penggugat untuk melakukan, derden verzet, Pius, mengatakan, secara detilnya, agar langsung dikonfirmasikan kepada Penasehat Hukum, Penggugat, bang Garlos, pungkas Pius.”

Sementara ditempat yang sama, Richo Kudmas, SH, Penasehat Hukum, tergugat II dan III, dalam hal ini, Andreas Sikafir, dan Kepala Desa Lauran, mengatakan, hal yang sama, yakni penggugat Ibu Yeni Rangkoratat, tidak menerima putusan PK, Nomor, 1003, olehnya, penggugat melakukan perlawanan terhadap tergugat, terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum, (PMH), dan perlawanan eksekusi, tutur Richo.

Kembali lagi Pius menambahkan, ini hak penggugat, kita menghargai upaya yang dilakukan bersama Kuasa Hukumnya, to nanti pada akhirnya, kita menanti keputusan Hakim. Disinggungnya, hari ini, telah masuk dalam agenda sidang mendengar saksi-saksi, yang diajukan penggugat, dan sudah ada pertanyaan hakim, pengacara kepada saksi-saksi tersebut,

“Saya berharap, kita sama-sama menanti, masih juga ada tahapan sidang selanjutnya, pungkas Pengacara muda yang satu ini,” akhiri pernyataannya.

Reporter :  MTT-P1

Editor.     : Redaksi 

mediatif

Recent Posts

Pemuda Katolik Dukung Aksi Penghijauan GAMKI di Sumber Air Bomaki

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Komisariat Cabang (Komcab) Pemuda Katolik Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan dukungannya terhadap kegiatan…

4 hours ago

ASN Bandel : WMD Tidak Pernah Laksanakan Tugas, Harus Dievaluasi

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Penataan birokrasi yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky…

7 hours ago

Pemdes dan Keluarga Pensiunan Terima Bansos. Benarkah Hasil Manipulasi Data?

Arui Bab, mediatifatanimbar.id - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tak…

14 hours ago

Pramusdes Desa Kelaan Tandai Awal Penyusunan RKPDes Tahun 2026

Kelaan, mediatifatanimbar.id – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kelaan, Kecamatan Tanimbar…

1 day ago

Jejak Pelayanan Pastor Egging di Tanimbar dan Pesan untuk Generasi Muda

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Kedatangan Pastor Geehardus Jozef Antonius Egging, MSC, seorang misionaris berusia 80 tahun…

2 days ago

Lakukan Patroli Dialogis, Bripka Mario Ingatkan Warga Lermatang Jaga Kamtibmas

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar terus berupaya melakukan berbagai kegiatan guna menciptakan…

2 days ago