Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Polres kepulauan Tanimbar berhasil melakukan Pengungkapan dan Penangkapan pelaku Penyelundupan Manusia (people smaggling) WNA asal Nepal ke Australia melalui Indonesia tepatnya di Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Minggu (06/08).
Peristiwa berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Personel Satintelkam Polres Kepulauan Tanimbar tentang adanya penyelundupan Manusia ke Australia melalui Indonesia tepatnya di Saumlaki, sehingga dari informasi yang ada diketahui bahwa 4 (empat) orang WNA asal Negara Nepal telah memasuki Wilayah Saumlaki pada tanggal 06 Mei 2023, yang sebelumnya berangkat dari Jakarta pada tanggal 05 Mei 2023 dan tiba di Saumlaki pada tanggal 06 Mei 2023 hingga tanggal 07 Mei 2023.
Diketahui keempat WNA tersebut akan menuju ke Australia dengan menggunakan Speedboat, sehingga Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Intelkam bersama Satuan Polairud berhasil menggagalkan aksi tersebut di Perairan Laut dekat Pelabuhan Saumlaki saat mereka sedang berada di dalam Speedboat yang ditumpangi.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., mengungkapkan bahwa tindak lanjut dari kejadian tersebut, terduga pelaku yang berinisial AJ yang mengantarkan WNA asal Nepal dari Jakarta ke Saumlaki telah diamankan, dan menurut keterangan dari AJ diketahui keterlibatan beberapa orang lainnya diantaranya ABA, BHS dan MA.
“Berdasarkan proses Penyelidikan yang dilakukan, terduga pelaku yang berinisial AJ telah ditetapkan menjadi tersangka Pada tanggal 19 Mei 2023, dan telah dilakukan Penangkapan hingga Penahanan” ungkapnya.
Terhadap terduga pelaku lainnya yakni ABA telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali namun tidak hadir tanpa penjelasan lebih lanjut, begitupun juga dengan MA, namun kemudian MA telah ditangkap oleh Polres Rote Ndau dalam perkara yang serupa yakni penyelundupan Manusia ke Australia melalui Indonesia.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar menjelaskan bahwa Pada tanggal 28 Juli 2023 telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap ketiga terlapor lainnya, dan Pada tanggal 31 Juli 2023, 2 (dua) Personel Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar melakukan pencarian terhadap ABA. Sehingga Pada tanggal 01 Agustus 2023, ABA berhasil diamankan di Pekanbaru dan selanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka serta telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap ABA Pada tanggal 04 Agustus 2023.
“Saat ini kami telah berhasil mengamankan tersangka ABA dari Pekanbaru dan telah berhasil dibawa ke Polres Kepulauan Tanimbar guna menjalani proses Hukum lebih lanjut” jelas Kasat Reskrim.
Terhadap Terlapor lainnya yakni BHS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Agustus 2023 dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan terhadap BHS pada tanggal 03 Agustus 2023. Selain itu Terlapor MA sementara masih menjalani proses hukum di Polres Rote Ndau, Polda NTT.
Perlu diketahui bahwa keempat WNA asal Nepal tersebut memasuki Wilayah Indonesia dengan dokumen resmi yakni memiliki Pasport dan Visa perjalanan Wisata yang masih berlaku namun mereka akan menggunakannya dengan memasuki Wilayah Australia secara ilegal (tidak resmi) dengan tujuan untuk mendapatkan Suaka. Sehingga dokumen yang sah untuk berada di Indonesia hanyalah sebagai alasan dan cara untuk mereka dapat memasuki Wilayah Australia.
Sumber : (Humas Polres KT)
Editor. : Redaksi