Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Terdapat kabar penting untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, yang wajib bersiap untuk kabar buruk di akhir tahun 2023.
Kabar buruk untuk guru TK hingga SMK tahun 2023 ini harus guru ketahui agar dapat mempersiapkan diri. Berita ini dilansir dari Tangkapan Layar /YouTube Sekretariat Presiden Minggu 2/4/2023
Adanya kabar untuk guru TK hingga SMK ini disampaikan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Di dalam isi Peraturan Pemerintah tersebut, penting guru ketahui bahwa terdapat Pasal 99 yang menjelaskan mengenai pegawai non PNS.
Di dalam isi PP tersebut dijelaskan bahwa pada saat PP itu masih berlaku, pegawai non PNS yang bertugas pada Instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, Instansi pemerintah yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan oleh Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah.
Selain itu juga Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2016 mengenai dosen dan tenaga kependidikan pada PTN baru sebelum diundangkannya PP tersebut.
Lebih lanjut yang menjadi pokok pembahasan dalam artikel ini adalah pemerintah memberikan waktu selama lima tahun untuk pegawai non PNS.
“Sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun,”
Seperti diketahui bahwasanya peraturan tersebut disahkan oleh pemerintah pada tanggal 22 November 2018.
Lebih lanjut di dalam isi PP tersebut juga dijelaskan bahwa pegawai yang diakui oleh pemerintah hanya dua, yakni PNS dan PPPK.
Dari hal tersebut pemerintah diberikan waktu hingga bulan November 2023 untuk dapat menyelesaikan permasalahan pegawai non ASN seperti salah satunya guru.
Meski demikian bagi guru honorer juga tetap bisa mengajar di satuan pendidikan dengan pembayaran gaji melalui dana BOS.
Terdapat syarat yang harus guru penuhi apabila guru dibayar dengan dana BOS.
Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang juknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
Di dalam isi peraturan tersebut terdapat Pasal 40, yaitu pembayaran honorer digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang bisa diberikan honor, diantaranya yakni:
1. Berstatus bukan ASN
2. Tercatat pada Dapodik
3. Memiliki NUPTK
4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru
Itulah syarat-syarat yang harus guru penuhi apabila ingin mendapatkan honor.
(MTT.03)
Editor : Redaksi