Rupanya Dugaan Praktek Pungli Terhadap Nelayan Andon Di Seira Tak Surut Malah Gas Full Begini Ceritanya

August 14, 2023
IMG-20230815-WA0032

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Lagi lagi terjadi tindakan Pungutan Liar (Pungli) terhadap nelayan andon di Seira Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.

Sumber terpercaya yang di hubungi awak media ini, melalui sambungan selulernya Minggu, 13/8/2023 pukul. 19.24 wit.
Sangat membenarkan bahwa pungli yang saat ini terjadi terhadap para Nelayan Andon marak terjadi. Adanya tindakan Pungutan Liar yang dilakukan tentu sangat rapi, Terstruktur, Sistematis dan Masif dari sejumlah oknum ASN dengan menggunakan atribut jabatan asal Kantor Kecamatan Wermaktian.

Terlaksananya penagihan gelap tersebut, dapat diwujudkan pada Jumat, 11 Agustus 2023, hal itu, dapat diduga karena adanya kerja sama dengan pihak Pemerintah Desa Lima Satu Seira serta oknum personil Polri yang bertugas di Polsek Wermaktian.

Kepada awak media ini, sumber terpercaya enggan mempublikasihkan namanya, menuturkan bahwa para nelayan andon yang menjadi korban tindakan pemerasan dan perlakuan semena-mena terhadap Hak Asasinya sebagai Manusia dan sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh para aparat negara itu sangat menyayat hati, ujarnya.

“Mereka mengatasnamakan Pemdes Lima Satu Seira, namun Kades dan Pemdes Kamatubun, bersih keras untuk tidak terlibat dalam peristiwa tersebut karena dirinya tahu persis bahwa hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.”

Yang terlibat dalam operasi pungli diantaranya, kades Weratan bersama beberapa Pemdes dan BPD lainnya dan juga Sekcam, oknum anggota Polsek Seira dengan menggunakan Empat Longbot”. Tutur sumber.

“Mereka meminta para nelayan harus bayar Rp. 7.500.000 per kapal, kalau tidak ada uang, maka hasil tangkapan nelayan berupa telur ikan terbang sebanyak 14 kg harus ditimbang dengan harga Rp. 450.000/kg sementara telur ikan itu kalau dibeli dari nelayan dengan harga Rp. 550.000/kg dan kalau dijual kepada pengepul di Saumlaki dengan harga Rp. 600.000 – RP. 620.000/kg. Kasihan para nelayan sampai menangis ketika dibentak-bentak, dan diambil hasilnya dengan paksa karena hasil yang mereka peroleh hanya sedikit bahkan alasan penolakan nelayan bahwa Kepnya tidak berada di Kapal pun tidak digubris. Kades Weratan sangat agresif dan arogan”. Terang Sumber.

Ketika ditanya soal apakah dirinya mengetahui bahwa di desanya ada Perdes yang mengatur tentang penarikan pajak dan retribusi desa, sumber mengakui bahwa dirinya tidak mengetahuinya, bahkan sumber menambahkan bahwa rencana pertemuan antara Pemdes dengan masyarakat untuk membahas perihal keberadaan nelayan andon belum kunjung terlaksana hingga saat ini.

Sementara, Sumber dari bagian Hukum Setda Kepulauan Tanimbar saat dimintai informasi perihal Perdes Seira tentang retribusi desa menyampaikan bahwa, Camat Wermaktian beberapa waktu lalu baru saja meminta contoh perdes untuk dibuatkan perdes dan hingga saat ini belum ada rancangan perdes yang disampaikan untuk dikaji sebagaimana mekanisme yang berlaku.

Sekcam Wermaktian yang dihubungi awak media ini melalui sambungan selulernya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut namun panggilan telepon tersebut ditolak oleh Sekcam.

Camat Wermaktian yang dihubungi awak media ini melalui sambungan selulernya mengakui adanya aktivitas pungutan liar, bahkan Camat berdalih bahwa sudah ada perdes yang mengatur tentang pungutan desa, kata Camat.

Ketika dicerca pertanyaan soal kewenangan dan mekanisme pembuatan dan pengajuan Ranperdes sebagaimana amanat Permendagri Nomor 110 tahun 2016, Camat Wermaktian terkesan sangat gagal paham terkait proses pengesahan “Perdes.”

Jelas Camat ambil contoh perdes dari bagian Hukum Setda Kepulauan Tanimbar, kemudian dijiplak untuk menetapkan perdes di desa tertentu di Seira, Tanpa draf perdes tersebut di kembalikan ke Bagian Hukum untuk ditelaah dan atau di kaji selanjutnya, tetapi langsung di berlakukan.

Apa benar. tindakan Camat Wermaktian tersebut memberikan pendidikan yang menguntungkan masyarakatnya atau pembodohan. Selain itu, tindakan tersebut benar-benar sudah sesuai dengan ketentuan Hukum atau melanggar hukum, jika hal tersebut jelas tidak sesuai prosedur hukum maka segera ditertibkan
karena itu juga citra Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar.

Perdes abal-abal tersebut dimanfaatkan untuk Dugaan Pungli yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif itu telah merenggut rasa perikemanusiaan dan kemerdekaan para korban yang adalah Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mencari nafkah demi sesuap nasi bagi keluarganya.

Ironisnya pelanggaran dan pelecehan terhadap kemerdekaan warga negara ini dilakukan dikala setiap anak Bangsa ini sedang sibuk dengan berbagai kegiatan untuk menyongsong dan memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78.

Karenanya kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Tanimbar diminta untuk tidak hanya diam dan membisu serta terbuai dengan momen seremonial semata sebagai prasyarat pemenuhan syarat administratif yang semu namun segera melakukan aksi nyata dengan mengamankan para terduga pelaku Pungli sebagaimana aturan yang diamanatkan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Reporter : (MTT.10&04)

Editor.     : redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?