Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Polres Kepulauan Tanimbar, melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan giat Patroli, pengaturan arus Lalu Lintas sekaligus memberikan Himbauan dan teguran berupa 7 Prioritas Pelanggaran Lalu lintas bagi Masyarakat pengguna Jalan di seputaran Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (22/07).
Pelaksanaan Patroli serta Himbauan yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Tanimbar ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar AKP D. Fenanlampir yang diawali dengan pelaksanaan Apel pengecekan dan kesiapan Personel.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar AKP D. Fenanlampir mengatakan bahwa Kegiatan Himbauan dan teguran 7 Prioritas Pelanggaran Lalu lintas ini juga merupakan bagian dari Operasi Patuh Salawaku 2023, sehingga melalui kegiatan ini Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar terus memberikan wawasan bagi Masyarakat agar mengetahui dan mempedomani hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.
“Kegiatan ini mengedepankan imbauan kepada masyarakat serta melakukan tindakan preemtif dan preventif terhadap pengendara mobil maupun sepeda motor yang melanggar” ucap Kasat Lantas.
7 Pelanggaran Prioritas yang diterapkan yakni Pengemudi atau pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, pengendara yang masih dibawah umur, Berboncengan lebih dari satu orang saat mengedarai sepeda motor, Tidak menggunakan helm SNI saat mengendarai sepeda motor, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, melawan arus serta melanggar rambu lalu lintas, dan melebihi batas kecepatan atau ugal-ugalan.
Kegiatan Patroli sekaligus Himbauan dan Teguran ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Masyarakat agar terciptanya Kamseltibcar Lantas, sehingga diharapkan Masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat lebih tertib berlalu lintas serta lebih sadar tentang pentingnya keselamatan berkendara.
Sumber : (Humas Polres KT)
Editor. : Redaksi