Selamat kepada Para Pensiunan PNS, Kenaikan Gaji Telah Ditetapkan Jokowi dengan Jumlah yang Menggiurkan

March 11, 2023
IMG-20230311-WA0059

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Perlu diketahui, kenaikan anggaran pensiunan PNS pada tahun 2023 disebabkan bertambahnya jumlah penerimaan manfaat di tahun ini.

Maka itulah yang menjadi penyebab anggaran pensiunan PNS pada tahun 2023 mengalami peningkatan.

Berikut ini akan kami sajikan besaran gaji pokok pensiunan PNS untuk golongan I sampai dengan IV yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Gaji pokok pensiunan PNS
– Golongan I mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.
– Golongan II mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp.2.865.000.
– Golongan III mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800.
– Golongan IV mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.

2. Gaji pokok pensiunan PNS janda atau duda
– Golongan I adalah Rp1.170.600.
– Golongan II mulai dari Rp1.170.600 sampai Rp1.375.200.
– Golongan III mulai dari Rp1.170.600 sampai Rp1.727.000.

3. Gaji pokok pensiunan PNS untuk janda atau duda dari PNS yang meninggal
– Golongan I mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800.
– Golongan II mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp2.746.500.

4. Gaji pokok pensiunan PNS untuk orang tua dari PNS yang meninggal
– Golongan I mulai dari Rp312.160 sampai Rp386.960.
– Golongan II mulai dari Rp312.160 sampai Rp549.300.
– Golongan III mulai dari Rp357.220 sampai Rp690.660.
– Golongan IV mulai dari Rp422.280 sampai Rp848.720.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS pada tahun 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019 sebab belum ada informasi resmi mengenai kenaikan gaji pokok pensiunan PNS. 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?