Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar telah mengeluarkan satu surat bantuan panggilan Nomor: B-1760.1.13/Ft.1/11/2023, perihal, Bantuan panggilan saksi terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Tanimbar di Saumlaki terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SPPD fiktif tahun 2020. Selasa 15/11/2023.
Penambahan barisan panjang yang di butuhkan untuk keperluan Pemeriksaan persidangan yang dilakukan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon di Ambon, sehubungan dengan perkara atas nama Terdakwa Jonas Batlayeri, S.Sos, Kristina Sermatang, S.E dan Maria Gorety Batlayeri S.E. Dkk.
Surat bantuan panggilan saksi tersebut ditujukan kepada Kepala BPKAD Kepulauan Tanimbar untuk memerintahkan 20 orang yang adalah sebagai pegawai pada Kantor BPKAD Tanimbar, yang namanya tercantum dalam daftar panggilan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Ambon di Ambon untuk mengikuti proses persidangan.
Nama-nama saksi yang dipanggil diantaranya :
– Friska Magdalena Simanjuntak, S.E,- Maria Rouvina Refwalu,S.E,- Albayan Hart Touwelly,- Imanuela M.R. Melmambesy, S.IKom,- Hans Ranolat, S.E,- Klementina Takndare,- Joakim Ajowembun, S.AP.,- Elisabet Bomaris,- Yohanes Apriliano, S.STP.,- Fransiskus Sarbunan,- Alowysius Jamlean.,- Corneli Laiyan.,- Dominika Kurniati Teftutul.,- Primus Ronald Jempormase,S.Sos.,- Marsiana Fabumasse, S.E,- Samy Angwarmasse,- Maria Bomaris.- Maria Moy Phin Laratmase,S.Kom.;- Jacomina Jorina Lirrey,S.E, dan Maxi Nari.
Pelaksanaan persidangan sesuai Surat Bantuan Panggilan Saksi dari pihak Kejaksaan Negeri Tanimbar, tepat pada hari Senin 20 November 2023 Pkl 09.00 Wit, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupai (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon di Amnon.
Reporter ; (TT- 03)
Editor. : Redaksi