Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanumbar.id-
Polres kepulauan Tanimbar, Dugaan tindak pidana Penembakan menggunakan Senjata angin yang terjadi di petuanan Laut Batrufun, Desa Tutukembong, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, hingga dengan saat ini telah ditangani sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Senin (07/08).
Mengungkap suatu kasus/ tindak kriminal tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, Ada banyak hal yang mesti dilalui atau dilakukan. Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mesti diikuti, Tidak boleh tidak. Salah melangkah bukan tidak mungkin berakibat fatal, Salah bergerak bukan penyelesaian/ penuntasan malah menjadi atau menambah masalah baru.
Ada pelaporan sehingga dapat dibuatkan BAP serta tidak kalah pentingnya adalah alat bukti yang sah yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka. Dalam penyelidikan dan penyidikan suatu kasus dibutuhkan minimal dua alat bukti. Lebih afdol bila semuanya tercukupi.
Penanganan terhadap berbagai kasus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh penyidik Polri khususnya Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku, dimana terhadap penahanan sebagaimana dikeluhkan serta belum ada upaya sebagaimana diharapkan, lantaran keterangan dari para saksi dianggap belum cukup terpenuhi, yang terkait dengan kasus Penembakan terhadap 3 (tiga) Orang Korban dari Desa Manglusi.
Sementara itu, Tanggapan dan Klarifikasi resmi dari KBO Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Ipda Hendriko Silalahi, melalui Kasi Humas Iptu O. Batlayeri mengatakan bahwa saat ini sebanyak 31 (tiga puluh satu) Orang Saksi, 2 (dua) Orang Korban telah dimintai Keterangan oleh Penyidik, serta telah dimintai keterangan tambahan terhadap beberapa saksi dari Desa Tutukembong. Faktanya menunjukkan bahwa 31 (tiga puluh satu) orang saksi yang diperiksa belum mengungkap tindakan Pelaku.
“Dari 31 (tiga puluh satu) Orang saksi yang telah dimintai keterangan, sampai saat ini belum ada saksi yang dapat menjelaskan tindakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap 3 orang korban tersebut” ungkap Kasi Humas.
Sampai dengan saat ini, Pelaku dari Penembakan tersebut belum diketahui dan masih dalam proses Penyelidikan, sehingga Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar masih mendalami Kasus terkait Penembakan terhadap 3 (tiga) Orang Korban asal Desa Manglusi tersebut.
Lamban tidaknya penanganan kasus sangat tergantung pada kooperatifnya para saksi yang harus menjelaskan secara detail kronologi. Karena itu perlunya dukungan semua pihak dalam membantu pihak Penyidik atas penyelesaian kasus tersebut.
“Perlu diingat bahwa selama para Saksi dan alat Bukti yang cukup dan terpenuhi, tidak perlu waktu lama Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar untuk dapat mengungkap suatu Kasus” jelasnya.
Sumber : (Humas Polres KT)
Editor. : Redaksi