Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Seruan yang disampaikan oleh Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum) bagi para TNI-POLRI Para Pejabat BUMD/BUMN Ketua RT, RW & LPM jika terlibat politik praktis dipidana penjara. Dilansir dari seruan Bawaslu Rabu, 22/11/2023.
Ketentuan tersebut didasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2017 pasal 280 (ayat 2,3) pasal 282, pasal 283 (ayat 1,2) UU Nomor 10 Tahun 2006 pasal 70.
UU 7 Tahun Nomor 2017 pasal 494 memerintahkan kepada setiap TNI-POLRI, Kepala Desa dan atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan penjara paling 1 tahun dan denda paling banyak Rl.12.000.000.
Selain itu, dari pihak Bawaslu juga mengingatkan kepada para ASN Ketua RT/ RW Ketua LPM Lurah dan Camat agar tidak boleh terlibat dalam kampanye apa lagi memfasilitasi. (*)