Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku, Thomas Tomaltu SH, selaku Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, menyatakan bahwa, pembinaan dan penguatan kelembagaan bagi jajaran pengawasan pemilu secara berjenjang itu merupakan kewajiban dari Bawaslu Provinsi kepada Kabupaten/ Kota secara berjenjang. Ungkap Pimpinan Bawaslu Provinsi kepada media ini, saat dimintai keterangan, bertempat di Hotel Beringin II Saumlaki Sabtu 10/6/2023.
Menurut Wakano, kegiatan tersebut memang sangat penting karena secara hirarki Kelembagaan Pengawas Pemilu di Bawaslu sampai ke jajaran paling terendah di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat kebutuhan pemungutan suara, mengingat hal tersebut sudah masuk dalam satu Irarki komando atau satu sikap dan komitmen pengawasan. Tutur Wakano.
“Sehingga, jajaran kita itu dipastikan bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.” terangnya.
Untuk itu, yang menjadi agenda yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar hari ini, adalah merupakan bentuk kongkrit dari pada kewajiban untuk melakukan pembinaan dan penguatan kepada jajaran dibawahnya.
Kegiatan di hari ini merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas jajaran, seperti yang sudah diungkapkan oleh P3S dan Ketua Bawaslu, terkait dengan tugas pengawasan.
Dan lebih penting menurut Wakano adalah sementara menuju ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tentunya menjadi perhatian penyelenggara pemilu, agar benar-benar DPT yang akan ditetapkan harus berkualitas.
” Saya pikir penyelenggara pemilu harus menjaga etika, etika penyelenggara pemilu itu mutlak, karena dalam rangka pemilu yang benar-benar berintegritas, karena etika itu nilainya lebih dari hukum.” Tandasnya.
Ketika kedapatan jajaran dalam tugas ternyata mengingkari “Sumpah Janji ” maka bisa dilakukan pendekatan kinerja, dan tidak temukan solusi karena pelanggarannya cukup berat maka harus direkomendasikan ke DKKP. Tetapi di edhok ini, kalau melanggar etik, itu kewenangannya ada di Bawaslu Kabupaten, untuk menyelesaikannya, namun jika kualitas pelanggarannya terlalu berat dan didukung dengan alat bukti cukup maka, konsekuensi sangsinya sampai pada proses pemberhentian. Bebernya.
“Sebelum mengakhiri penjelasanya, Pimpinan Bawaslu berharap kepada masyarakat, jika ada temuan terhadap jajaran pengawas pemilu yang melakukan pelanggaran seperti sengaja kerja politik baik membagi stiker salah satu kandidat, bicara politik terhadap salah satu calon dan lainnya, yang tentu didukung dengan bukti, maka kepada masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan, karena menurut Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku, hal itu tidak ada kompromi dan segera diberhentikan, masih banyak warga negara yang masih antri, tegas pimpinan Bawaslu.”
Reporter. MTT.03
Editor. Redaksi.