Menalar 6,6M Pegawai Kantor BPKAD Kepulauan Tanimbar “Kosong”

August 19, 2023
IMG-20230820-WA0001
  1. Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- 

Publik Tanimbar digemparkan ketika Gunawan Sumarsono (Mantan Kajari Saumlaki) menetapkan 6 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (SPPD Fiktif) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada APBD 2020. 

Saat publik digemparkan, ada beberapa elemen masyarakat yang turut membenarkan keputusan tanpa berpikir kritis. Namun dalam kesemrautan informasi yang bertebaran di publik, Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, meragukan keputusan dimaksud dengan basis argumentasi bahwa sangat tidak mungkin 6 orang TSK menikmati 6,6 Milyar.

Bertolak dari dugaan itulah Pemuda Katolik mencoba untuk mencari data, dan mendatangi kejaksaan Negeri Tanimbar, hasilnya kemudian melakukan analisis mendalam.

Saat Pemuda Katolik Komcab KKT kembali ke pihak Kejaksaan Negeri Tanimbar tanggal 18 Agustus 2023 bertemu langsung dengan Kasi Barang Bukti Bambang Irawan, hasil konfirmasinya tentu sangat mengejukan bagi pihak Pemuda Katolik karena, Bambang mengatakan bahwa 6 orang yang ditetapkan sebagai TSK adalah merupakan pengambil kebijakan dan hanya 6 TSK, karena nanti Kantor BPKAD akan Kosong, Ungkap Hans Atdjas, SH yang adalah Wakil Bidang Hukum pada organisasi Pemuda Ktolik kepada wartawan media ini saat datangi Kantor Redaksi Media Tifa Tanimbar Sabtu 19/08/2023. 

” Kata Atdjas, mari kita lihat secara serius terkait Pengambil Kebijakan, Pertanyaan kritis-regulatif adalah apakah dapat dibenarkan bahwa dalam birokrasi Bendahara, Kepala Bidang dan Sekretaris memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah”? 

Menurutnya, Adakah regulasi yang memberikan kuasa kepada Bendahara, Kepala Bidang dan Sekretaris untuk membagi-bagi uang negara? ataukah, Bendahara, Kepala Bidang dan Sekretaris mengambil secara diam-diam sejumlah uang yang dituduhkan tanpa diketahui Pengguna Anggaran? 

pertanyaan-pertanyaan kritis yang perlu dicari kebenarannya, terang Atdjas

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan tentang relasi antara Kepala Dinas dan Badan setiap Tahun Anggaran.

Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan harus mengeluarkan Surat Keputusan penetapan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara (Penerimaan dan Pengeluaraan). 

PA dan KPA adalah Jabatan Fungsional, sama halnya setiap Tahun Anggaran Kepala OPD menerbitkan Surat Keputusan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Dalam rujukan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 psl 10 yang menyebutkan, salah satu tugas PA adalah melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, Sebab itu, tidak ada relasi antara PA dan Kepala Bidang. PA/KPA punya hubungan kerja dengan PPTK, PPK dan Bendahara. 

Dengan demikian, Sekretaris, Kepala Bidang dan Bendahara tidak punya kewenangan untuk mengambil kebijakan untuk mengeluarkan uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, hini juga, ditegaskan dalam Uraian Tugas pada setiap OPD.

Dari penjelasan tersebut dapat ditemukan bahwa Sekretaris, Kepala Bidang dan Bendahara tidak punya kewenangan untuk mengambil kebijakan untuk mengeluarkan sejumlah uang untuk kepentingan tertentu. Uang hanya bisa dikeluarkan dari Kas OPD bila telah disetujui oleh PA. 

Berdasarkan data yang diperoleh Pemuda Katolik Komcab KKT, ternyata ada dugaan milyaran rupiah yang didistribusikan kepada beberapa pribadi dan instasi, seperti yang telah terkuak ke publik adalah dugaan uang ketuk palu jumlahnya mencapai angka ratusan juta rupiah. Pada hal tidak ada di DPA BPKAD Tahun Anggaran 2020 dan/atau tidak ditemukan belanja khusus ketuk palu.

Dari angka ratusan juta tersebut, tentu saja dipertangungjawabkan melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) karena sekali lagi tidak dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020, Karena tidak termuat dalam APBD, maka langkah yang diambil adalah perintah PA kepada Bendahara untuk mengeluarkan sejumlah uang tersebut untuk memenuhi permintaan Anggota DPRD. Itu baru satu instansi penerima, belum termasuk pribadi dan instansi lainnya. Kebijakan itu atas dasar perintah PA. 

Dengan demikian, mestinya PA yang bertanggung jawab penuh atas kebijakan-kebijakan dimaksud dan bukan Sekretaris, Kepala Bidang dan Bendahara, serta pihak-pihak yang turut terlibat dalam aliran dana dimaksud juga wajib mereka yang turut menerima dana teesebut harus ditetapkan sebagai TSK. Oleh karena kuat dugaan kami, mereka juga telah turut serta, dan/atau melakukan tindak pidana Gratifikasi / TPPU (tindak pidana pencucian uang). Terang Atdjas.

Pernyataan kedua, hanya 6 TSK karena nanti kantor BPKAD akan kosong. Dalam konteks ini, apakah hukum dapat diintepretasikan demikian? Apakah pendapat Bambang dapat merepresentasikan keadilan? Dan apakah hukum membenarkan 6 TSK menjadi korban untuk menyelamatkan lainnya? Bagi kami PK (selaku fungsi kontrol), ini pernyataan kaum “cendikiawan” yang tidak dapat memberikan asas keadilan bagi masyarakat, Bagi kami PK, bila telah terbukti dan telah memenuhi unsur, ya mestinya ditetapkan sebagai TSK sekalipun kantor akan kosong, bebernya

“Pertanyaan lanjut, metode apa yang dipakai sehingga hanya 6 TSK dan yang lainya tidak? Sedangkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sudah menjelaskan relasi kerja antara PA dan PPTK. PPTK bertanggung jawab kepada PA. 

Pada pernyataan ini, kami Pemuda Katolik Komcab KKT berpikir bahwa selubung yang menutupi mata Dewi Keadilan telah terbuka sehingga ada dugaan terjadi konsensus atas dasar orderan pihak-pihak tertentu yang memiliki akses ke Kejaksaan untuk hanya menetapkan 6 TSK.” tandasnya

Praktek-praktek hukum seperti inilah yang dikatakan oleh Prof. Dr. H. Muhammad Mahfud Mahmodin, SH.,S.U.,M.I.P bahwa Industrialisasi Hukum.

Pernyataan atau pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Kejaksaan dalam hal ini Kasi Barang Bukti telah mencedrai rasa keadilan. Kami menduga bahwa pernyataan-pernyataan tersebut sarat dengan Industrialisasi Hukum. Saya bersama teman-teman Pemuda Katolik tetap mengawal kasus korupsi ini dan mendukung pemberantasan korupsi di bumi Duan lolat serta mendukung kejaksaan dalam menelusuri aliran dana dimaksud.  Tutupnya.

(MTT.03)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?