BPD Ketty Letpey Di Duga menghambat Proses Pelantikan Kepala Desa

April 23, 2023
IMG-20230423-WA0032

Berita Maluku Barat Daya (MBD) mediatifatanimbar.id-

Masyarakat Desa Ketty Letpey menilai dan menduga bahwa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang adalah menjadi biang kerok menghalangi proses pelaksanaan Pelantikan Kepala Desa Ketty Letpey Kecamatan Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya. Ungkapnya kepada media ini pada 22/4/2023.

Pasalnya proses persiapan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Ketty Letpey yang seharusnya sudah terlaksana pada beberapa watu lalu, namun akhirnya di batalkan tanpa batas waktu.

Dengan terhambatnya pelantikan Kades tersebut, salah satu warga Desa Ketty Letpey yang engan namanya di beritakan mengatakan bahwa proses pelantikan kepala Desa Ketty Letpey gagal karena, dari pihak BPD di anggap tidak memiliki kemampuan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Kesal dia.

Sambung dia, BPD  harus menyadari bahwa, awalnya surat undangan sudah diedarkan, selain itu jadwal pelantikan sudah di tangan panitia Pemilihan dan Pelantikan, mau apa lagi, sakit hati benar masyarakat Desa Ketty Letpey adalah semua dokumen resmi yang sudah di jalankan, namun tiba-tiba kepastian pelantikan di batalkan tanpa adanya penjelasan kongkrit dan juga tanpa batas waktu.

“Menurut sumber, jika Kepala Desa tidak lantik maka akan berakibat fatal bagi masyarakat artinya hak hak masyarakat tidak bisa jalan dengan baik dan hal ini tentu akan merugikan masyarakat desa itu sendiri.”

Calon Kepala Desa terpilih Desa Ketty Letpey Korneles Kopsaplawan, saat di konfirmasi Wartawan media ini sehubungan dengan pembatalan Pelantikan Kepala Desa Ketty Letpey mengatakan bahwa, ” BPD dan Panitia Penjaringan dan Penyaringan tidak melakukan fungisnya secara baik sejak panitia dilantik oleh BPD untuk melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkades berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 bahwa Pelaksana pilkades dilakukan secara Demokrasi sehingga tahapan tahapan yang dilakukan oleh Panitia hanya mendapatkan satu calon kepala Desa saja yang di rekomendasi oleh tiga Soa diantaranya Soa Maupun, Soa Propupunu, dan Soa Tutulokra dari Dusun Letpey atas nama Korneles Kopsaplawan sementara dari satu Soa di Desa Ketty Letpey tetap  mempertahankan Pemerintahan Adat dan tidak mengajukan Calon Kepala Desa untuk diseleksi karna itu Panitia memperpanjang waktu lagi untuk calon yang akan di ajukan oleh Soa di Ketty. Ujarnya.

Karena mereka tidak mengindahkan perpanjangan waktu tersebut dan pada akhirnya ketika Panitia merasa tidak ada lagi calon, maka calon yang ada dianggap telah memenuhi syarat untuk dilantik menjadi kepala Desa untuk di tetapkan dengan SK Bupati dan diLantik sebagai Kepala Desa Definitif.

“Lebih lanjut, dia menjelaskan sebagai Anak Adat, saya tidak mendaulati hak hak Adat dan selalu menghormati hak hak tersebut dan saya tidak merampas yang namanya kursi Adat karna itu bukan milik saya tetapi sebagai warga Dusun Ketty Letpey punya hak yang sama di mata hukum dan memiliki hak untuk di pilih dan memilih sehingga apa yang dilakukan oleh Panitia dan BPD benar benar telah merugikan pribadi saya baik secara moril dan Materiil. Tandasnya.

Saya, di dalam masyarakat tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun yang di nilai cacat hukum, saya tetap menjaga keutuhan kedua Desa ini untuk tetap menjaga hubungan sebagai orang basudara yang selalu pastikan kenyamanan sambil menunggu keputusan Pemerintah Daerah.

Tambahnya Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketty Letpey Alex Rehi di tempat terpisah saat di konfirmasi mengatakan bahwa pembatalan pelantikan Kepala Desa karenakan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Ketty yang dipimpin oleh Pdt Jemi Kopsaplawan yang menolak pelantikan kepala Desa dan ini sebenarnya tergantung BPD kalau BPD berkeras untuk pelantikan dilaksanakan maka saya percaya semuanya sudah berakhir.

Kata Alex Rehi, karena BPD tidak bisa berbuat apa apa alias membisu, akhirnya gagal, lebih mirisnya lagi adalah BPD yang handle kegiatan pelantikan tersebut tapi anehnya mereka sendirilah yang membatalkan pelantikan tersebut pada hal undangan sudah di edarkan, dimanakah harga diri lembaga tertinggi desa tersebut. ” jadi gagalnya pelantikan Kades tersebut terpulang kepada BPD,” beber Alex

Reporter. (MTT.09)

Editor, Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?