Disposisi Mantan Bupati KepTan Kepada Sekda Terkait Tunggakan Kontrak Mr. Lee Dibekap Satu Pegawai Dinas Bapenda

June 26, 2022
IMG-20220626-WA0009

Berita Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kepala Dinas Perindagnaker Kabupaten Kepulauan Tanimbar Corneles Batmomolin S.Sos menyatakan bahwa surat permohonan dari Pengusaha ikan di Saumlaki Mr.Lee yang sudah didisposisi oleh mantan Bupati Petrus Fatlolon dibulan Maret 2022 lalu yang kemudian akan diteruskan kepada Sekda, hingga saat ini dinas belum tahu. Dibalik itu ada staf yang meyakinkan bahwa Disposisi Mantan Bupati KepTan yang ditujukan Kepada Sekda, Terkait Tunggakan Kontrak bangunan oleh pengusaha ikan tersebut ternyata hingga saat ini lagi-lagi ditahan atau dibecap oleh satu Pegawai Dinas Bapenda, jelas pegawai tersebut kepada media ini Rabu 22/6/2022.

Surat permohonan dari pengusaha ikan Mr. Lee yang sementara kontrak bangunan pemda, selama tiga tahun ini belum melunasinya dan kemudian mengajukan lagi permohonan tertulis kepihak pemda untuk penambahan waktu baginya 6 bulan lagi, hal ini wajib disampaikan kepada pimpinan, mengapa harus ditahan oleh pegawai yang tidak punya kepentingan ?.

Surat permohonan tersebut tentu sudah didisposisi oleh mantan Bupati KepTan Petrus Fatlolon, pada bulan Maret 2022 lalu yang kemudian diteruskan kepada Sekreraris Daerah Drs. Ruben Muriolkossu.MM, untuk ditindak lanjuti karena yang dilakukan oleh pengusaha tersebut tentu telah merugikan daerah. Saat media ini berkoordinasi bersama Sekretaris Daerah terkait hal tersebut, kata sekda, surat permohonan dari pengusaha ikan tersebut, hingga saat ini belum ada dimeja saya, Ujarnya.

Beberapa waktu kemudian, media ini menelusuri surat tersebut ternyata surat permohonan dari pengusaha ikan yang didesposisi mantan bupati tersebut tidak dilanjutkan kepada Sekretaris Daerah Kebupaten Kepulauan Tanimbar, malah dibekap atau ditahan oleh salah satu pegawai Bapenda Kepulauan Tanimbar dengan inisial DA, Sejak surat tersebut didesposisi hingga saat ini.

Terkait tindakan staf Bapenda tersebut yang sengaja menahan atau membecap surat penting Pemda tersebut, patut di pertanyakan dan dievaluasi karena tindakan staf Bapenda tersebut sengaja untuk menutup mata ke pihak Pemerintah Daerah dan membuka mata untuk membiarkan pengusaha ikan tersebut tetap berkipra di daerah ini, pertanyaannya apa kepentingan luar biasa antara Staf tersebut dengan pengusaha Ikan Mr.Lee yang berlokasi di pasar Omele sifnana?

Kadis Perindagnaker sebelum mengakhiri penjelasannya, dia menyatakan bahwa, jika surat tersebut sampai ke Kantornya maka pihaknya tidak akan menerima permohonan tersebut karena sudah dilakukan surat teguran 3 kali namun tidak diindahkan dan terkait bangunan yang adalah milik pemda yang sementara pakai pengusaha ikan tersebut harus segera di kosongkan, ujarnya.

Penulis MTT.03

Editor Jefry. J

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?