Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono.SH ,MH.
dalam siaran persnya menyatakan bahwa dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dilakukan serah terima 2 orang tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Korupsi. Siaran pers tersebut di gelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Jumat, 10/06/2022.
Dua orang tersangka kasus Tipikor Penyalahgunaan Keuangan Negara di Pemerintah Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2018 antara lain: ZE dan DZB telah melanggar-primair: pasal (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999. – Subsider : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipokor jo 55 ayat (1) ke-1 KUAH Pidana.
Kata Kejari Kabupaten KepTan, terkait penyelesaian perkara tersebut telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan P-16A Nomor Print-163/Q 1.13/Ft 1/06/2022 tertanggal 10 Juni 2022 yaitu Dedy Fahlezi,SH., Bambang Irwana,SH, El Imanuel Lolongan,SH.,MH. Andi Abdumazzak Rifan Adha, SH.Muhanad Fazlumahman Kamarudin,SH.
Sambung dia, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar terhitung mulai tanggal 10 Juni 2022.
Penulis MTT.03
Editor Jefry J