Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Ketua Badan Permusyawaratan Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauam Tanimbar Maria D. Maranressy.S.Pd, menyatakan bahwa adanya kesepakatan masyarakat menokak syarat pada Perbub No 1 Tahun 2017 pasal 13 ayat 1-C terkait penerimaan usia BPD paling tinggi 54 tahun. Dikutip dari Surat Keberatan Syarat Calon BPD yang disampaikan Ketua BPD Lauran pada Selasa 31/5/2022.
M.D. Maranressy, selaku Ketu BPD desa Lauran tentu menindak lanjuti proses pemilihan BPD untuk periode 2022-2028. Berdasarkan Perbub.MTB NO.01 Tahun 2017 tentang BPD, mendasari pasal 13 ayat 1-C, yang mengamanatkan “Berusia paling rendah 20 Tahun dan paling tinggi 54 Tahun.”
Sambung dia, persyataan tersebut dari pihak BPD merupakan representatif dari masyarakat, sehingga setelah dilakukan proses musyawarah, masyarakat bersepakat dan tidak setuju serta menolak syarat pada pasal 13 ayat 1-C tersebut yang menyatakan bahwa usia paling tinggi 54 Tahun sebagai calon ketus BPD.
Sehingga melalui Surat keberatan masyarakat yang sudah diajukan melalui Ketua BPD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tentu mereka berharap agar segera mengkaji ulang dan merevisi syarat tersebut, karena menurut mereka usia paling tinggi 70 Tahun, selama yang mencalonkan diri tentu akan dipastikan baik dari fisik maupun kemampuannya, jika berkenaan tentu dibutuhkan masyarakat untuk membantu, memajukan pembangunan desa sesuai kewenangan BPD.
Menurut mereka dan surat tersebut merupakan surat terbuka dari BPD, meminta agar Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar dapat menindak lanjuti aspirasi mayarakat tersebut.
Rrporter MTT.03
Editor Jefty J