Categories: Pemerintah-Politik

Ketua BPD Lauran Minta Pemkap. KepTan Meninjau Kembali Perbub Terkait Persyaratan Calon BPD

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Ketua Badan Permusyawaratan Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauam Tanimbar Maria D. Maranressy.S.Pd, menyatakan bahwa adanya kesepakatan masyarakat menokak syarat pada Perbub No 1 Tahun 2017 pasal 13 ayat 1-C terkait penerimaan usia BPD paling tinggi 54 tahun. Dikutip dari Surat Keberatan Syarat Calon BPD yang disampaikan Ketua BPD Lauran pada Selasa 31/5/2022.

M.D. Maranressy, selaku Ketu BPD desa Lauran tentu menindak lanjuti proses pemilihan BPD untuk periode 2022-2028. Berdasarkan Perbub.MTB NO.01 Tahun 2017 tentang BPD, mendasari pasal 13 ayat 1-C, yang mengamanatkan “Berusia paling rendah 20 Tahun dan paling tinggi 54 Tahun.”

Sambung dia, persyataan tersebut dari pihak BPD merupakan representatif dari masyarakat, sehingga setelah dilakukan proses musyawarah, masyarakat bersepakat dan tidak setuju serta menolak syarat pada pasal 13 ayat 1-C tersebut yang menyatakan bahwa usia paling tinggi 54 Tahun sebagai calon ketus BPD.

Sehingga melalui Surat keberatan masyarakat yang  sudah diajukan melalui Ketua BPD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tentu mereka berharap agar segera mengkaji ulang dan merevisi syarat tersebut, karena menurut mereka usia paling tinggi 70 Tahun, selama yang mencalonkan diri tentu akan dipastikan baik dari fisik maupun kemampuannya, jika berkenaan tentu dibutuhkan masyarakat untuk membantu, memajukan pembangunan desa sesuai kewenangan BPD.

Menurut mereka dan surat tersebut merupakan surat terbuka dari BPD, meminta agar Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar dapat menindak lanjuti aspirasi mayarakat tersebut.

Rrporter MTT.03

Editor Jefty J

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

11 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

1 day ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

1 day ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

1 day ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

2 days ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

3 days ago